Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan kuasa hukum terdakwa pun mengajukan pleidoi atau pembelaan yang dibacakan pada sidang selanjutnya 3 Oktober 2017.
Baca: Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Menyesal dan Minta Maaf
Dalam pleidoinya, Ius Pane mengatakan dia dan rekan-rekannya tidak pernah merencanakan membunuh dalam aksi perampokannya.
"Kami tidak ada sedikit pun niat menghilangkan nyawa korban, tetapi apa yang terjadi justru di luar kendali kami," kata Ius Pane di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).
Ius Pane menambahkan bahwa dia dan rekan-rekannya murni hanya melakukan perampokan saja, tanpa ada niatan untuk menghilangkan nyawa para korbannya.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Erwin Situmorang juga menyatakan hal sama. Dirinya merasa keberatan atas tuntutan JPU dan meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya bagi mereka.
"Dengan tuduhan pembunuhan berencana hukuman mati kami harap yang mulia hakim bisa mempertimbangkannya. Saya dan teman-teman keberatan atas tuntutan hukaman mati karena pembunuhan berencana memang tak berdasar sama sekali," jelas dia.
Sementara kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim untuk tidak memvonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.
"Kami harap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan melihat semuanya sesuai fakta hukum yang ada, bukan dari melihat banyaknya korban meninggal dan tekanan-tekanan lainnya," ungkap Situmorang.
Setelah melalui masa tuntutan JPU dan pembacaan pledoi, Majelis Hakim pun kemudian telah menentukan bakal menjatuhkan vonis pada Selasa depan.
Hal itu dilakukan lantaran sidang dianggap sudah berjalan terlalu lama dan majelis hakim juga sudah cukup menerima fakta-fakta hukum di persidangan.
"Karena perjalanan kasus ini sudah berjalan hampir tiga bulan dan juga waktu sudah mendesak maka putusan terhadap terdakwa segera dibuat. Kalau tidak begitu maka kami nanti dianggap tidak profesional," tandas Hakim Ketua Gede Ariawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.