Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menipu dengan Mengaku Petugas PLN, Pria Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 12/10/2017, 15:25 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk Dirman (31) karena diduga telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyengnyeng mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak Agustus hingga Oktober 2017 ini. Dalam aksinya itu ia telah  sudah menipu 18 orang. .

"Dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Gede di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

Gede menjelaskan, pelaku mencari korbannya secara acak. Dia menyasar orang yang masih menggunakan meteran listrik model lama.

"Dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," ucap dia.

Gede menambahkan, untuk mengganti meteran listrik tersebut pelaku mematok harga sebesar Rp 850.000. Dia juga mewajibkan masyarakat yang ingin mengganti meteran listriknya untuk membayar asuransi sebesar Rp 450.000.

"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp 10 juta," kata Gede.

Gede mengatakan, setelah korban bersedia membayarkan sejumlah uang, pelaku memberikan bukti pembayaran. Dia menjanjikan meteran baru tersebut akan dipasang paling lama satu minggu.

"Setelah mendapatkan uang milik korban pelaku langsung melarikan diri tanpa kabar," ujarnya.

Saat mendapatkan laporan warga tentang modus Dirman, unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadapnya. Akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (9/10/2017) lalu di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa handphone, satu bundel surat pemasangan energy saver, id card PLN palsu, surat tugas PLN palsu, satu bundel kwitansi kosong, dan satu bundel rekomendasi alat energy saver palsu.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com