Di tempat ini tak dilayani pembuatan SIM baru. Layanan yang tersedia hanyalah perpanjangan SIM, khusus untuk SIM A dan C saja.
Lalu, tak sembarang kasus dapat dilaporkan di SPKT Polda Metro di Mal Pelayanan Publik.
Pelaporan hanya terbatas pada kasus-kasus kehilangan berkas pribadi dan bukan merupakan perkara pidana.
Tak hanya itu, SKCK yang dibuat di stan pelayanan Polda Metro Jaya pun tak dapat digunakan untuk segala keperluan.
SKCK yang diterbitkan di tempat ini tak berlaku untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tak hanya Polda Metro Jaya, pembatasan layanan juga dilakukan di sejumlah instansi lain.
Misalnya, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi lainnya.
Transaksi tunai maupun nontunai tak dapat dilakukan di stan-stan berbagai instansi di Mal Pelayanan Publik ini.
Klaim BPJS juga tak dapat dilakukan di tempat ini, pemilik kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus mendatangi kantor BPJS untuk melakukan klaim asuransinya.
Demikian juga dengan pembayaran listrik yang tak dapat dilakukan di sini.
PLN hanya menyediakan layanan informasi dan pendaftaran listrik baru, perubahan daya listrik serta balik nama.
Pembuatan paspor baru pun tak dapat dilakukan di stan milik Dirjen Imigrasi.
Di sini hanya melayani perpanjangan paspor dan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk para WNA (warga negara asing).
Meski demikian, di hari kedua pengoperasiannya setelah diresmikan gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Kamis (12/10/2017), para pengunjung merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
"Wah ngurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) aja sampe disamperin (didatangi) petugas gitu ya, kalau di kampung mah enggak ada beginian," ujar Ata, salah satu pengunjung.