JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum mengirimkan Surat Permohonan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus proyek Reklamasi Teluk Jakarta ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, polisi telah menaikan status kasus itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadi minggu ini baru dikirim (SPDP)," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Sutarmo menjelaskan, penyidik baru menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Jumat lalu. Menurut dia, penyidik mempunyai waktu sepekan untuk mengirim SPDP ke Kejati DKI Jakarta.
"Kami punya waktu tujuh hari, kan baru hari Jumat dinaikan (status penyelidikan ke penyidikan," kata Sutarmo.
Baca juga : Kamis, Polisi Periksa Ketua BPRD DKI Soal Reklamasi
Selama proses penyelidikan polisi memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Kasus itu sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga ada korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta itu. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.