JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pasangan muda-mudi berinisial R dan MA yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, keenam tersangka itu berinisial G, T, A, I, S dan N.
G merupakan ketua RW 03 dan T merupakan ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Sabilul, T merupakan orang pertama yang menggerebek dan memobilisasi massa.
"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan," ujar Sabilul dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Baca juga : Warga yang Arak dan Telanjangi Pasangan di Cikupa Bisa Kena Pidana
Sabilul menambahkan, G selaku ketua RW diduga terlibat menganiaya R dan MA. Dia melakukan itu beserta empat pelaku lainnya.
"Perannya ini yang mengikat, kan ada sempet di video itu yang memegang tangan perempuan itu, ada peran juga yang memegang, ada yang memukul, ada yang ikut membuka pakaian," kata Sabilul.
Baca juga : Pasangan Kekasih Korban Penggerebekan Berencana Menikah
Sabilul menuturkan, pihaknya masih mencari siapa pembuat dan penyebar video penggerebekan itu.
"Tidak hanya berhenti di sini, kita akan terus kembangkan siapa saja saksi dan juga akan jadi pelaku," ucap dia.
Baca juga : Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pasangan Kekasih yang Diarak dan Ditelanjangi
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial.
Baca juga : Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Remaja Diarak dan Dipaksa Buka Pakaian
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa sepasang remaja, pria dan wanita, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka. Orang-orang itu bahkan sempat melakukan penganiayaan.
Usai membuka pakaian kedua remaja itu, sekelompok orang mengaraknya. Remaja perempuan yang berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
Kejadian itu dibenarkan Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif. Menurut Sabilul kejadian tersebut terjadi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/1/2017) lalu sekitar puku 23.30 WIB.
Sabilul menerangkan, kedua remaja itu tidak berbuat mesum. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.