Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan

Kompas.com - 29/11/2017, 13:32 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan anggaran Rp 28 miliar untuk 73 orang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI telah disepakati dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Sebelumnya usulan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak. 

Publik membandingkan jumlah anggota tim hingga anggaran TGUPP dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya.

Ada yang menyebut usulan 73 anggota tim dengan anggaran Rp 28 miliar yang diajukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 411 Tahun 2016.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono itu menyebutkan jumlah maksimal anggota TGUPP adalah 15 orang.

Ada juga yang membandingkan usulan Anies tersebut dengan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 mengenai perbedaan TGUPP dan Tim Walikota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP).

Lalu, aturan mana saja yang mengatur mengenai TGUPP?

Kompas.com mencoba merangkum perubahan pergub tentang TGUPP. Isi sejumlah amaran pergub ini dikutip dari salinan pergub yang telah diunggah situs www.jakarta.go.id dalam menu "produk hukum per tahun".

Pergub Nomor 83 Tahun 2013

Pergub yang mengatur mengenai TGUPP ini disusun oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pergub ini ditetapkan pada 12 Agustus 2013 dan diundangkan pada 16 Agustus 2017.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendatangi Koperasi Usaha Bersatu untuk melakukan komunikasi dengan sopir bajaj, pemilik bajaj, dan pemilik koperasi untuk beupaya meremajakan bajaj, di Rawamangun, Jakarta, Jumat (8/2/2013).KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendatangi Koperasi Usaha Bersatu untuk melakukan komunikasi dengan sopir bajaj, pemilik bajaj, dan pemilik koperasi untuk beupaya meremajakan bajaj, di Rawamangun, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Dalam pergub ini disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan beranggotakan paling banyak 7 orang.

Anggota TGUPP terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan profesional atau ahli.

Pergub Nomor 163 Tahun 2015

Pergub yang pernah ditandatangani Jokowi kemudian direvisi oleh Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basuki atau Ahok merevisi pergub tentang TGUPP yang disusun Jokowi dengan menerbitkan Pergub Nomor 163 Tahun 2015.

Pada sub bagian pertimbangan dalam pergub tersebut, revisi dilakukan karena amaran dalam pergub tak sesuai lagi dengan situasi saat itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com