Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan

Kompas.com - 29/11/2017, 13:32 WIB
Sherly Puspita

Penulis

"Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 telah diatur mengenai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan," demikian isi pertimbangan seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Baca juga : Anggota TGUPP Berpeluang Lagi Jadi Pejabat Eselon

Dalam pasal 8 disebutkan, anggota TGUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak 9 orang anggota. Artinya, saat itu Ahok mengusulkan penambahan 2 orang anggota TGUPP. Ketentuan anggota TGUPP sama, terdiri dari PNS DKI dan profesional atau ahli.

Pergub tersebut ditandatangani Ahok pada 30 April 2015 dan diundangkan 6 Mei 2015.

Pergub Nomor 410 Tahun 2016

Pergub ini disusun semasa pemerintahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta periode 26 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.

Pergub ini mengatur tentang TWUPP. Melalui pergub ini, posisi TGUPP dipisahkan dari TWUPP.

Berbeda dengan TGUPP yang bertanggung jawab pada gubernur, TWUPP bertanggung jawab atas tugas percepatan pembangunan di tingkat Wali Kota atau Bupati.

Baca juga : Begini Perbedaan TGUPP, Deputi, dan Staf Pribadi Gubernur

Plt Sumarsono saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2017 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Plt Sumarsono saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2017 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
Bab IV pasal 8 dalam pergub ini menyebutkan, anggota TWUPP terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak terdiri dari 5 orang anggota.

TWUPP berkedudukan di setiap kota administrasi dan kabupaten administrasi, dan beranggotakan PNS DKI dan profesional.

Pergub ini ditandatangani dan diundangkan oleh Sumarsono pada 30 Desember 2016.

Pergub Nomor 411 Tahun 2016

Pergub ini disusun pada masa pemerintahan Sumarsono untuk merevisi Pergub Nomor 163 Tahun 2015 tentang TGUPP yang yang disusun oleh Ahok.

Dalam pergub ini, TGUPP beranggotakan seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan paling banyak terdiri dari 15 orang anggota.

Baca juga : TGUPP yang Dicurigai Jadi Tempat Menampung Tim Sukses Anies-Sandi...

Pergub ini ditandatangani dan diundangkan bersamaan dengan pengesahan Pergub Nomor 410 Tahun 2016 tentang TWUPP, yakni pada 30 Desember 2016.

Pergub TGUPP oleh Anies Baswedan

Pergub tentang TGUPP kembali direvisi pada masa pemerintahan Gubernur Anies. Jumlah anggota yang diusulkan pun jauh lebih banyak dengan jumlah anggota TGUPP di tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Ketua TGUPP DKI Jakarta Muhammad Yusuf mengatakan, pada tahun 2018 jumlah TGUPP akan ditambah dengan TWUPP yang jumlahnya 30 orang PNS (setiap kota/kabupaten 5 orang).

Dengan adanya penambahan tersebut, kenaikan jumlah anggota TGUPP dianggap sebagai hal yang wajar.

Baca juga : Timses Anies: Kalau TGUPP Diisi Tim Sukses, Tentu karena Kompetensinya

Hingga Rabu (29/11/2017), Anies belum mengumumkan nomor pergub baru tentang TGUPP DKI tersebut. Meski demikian, ia memastikan aturan terkait jumlah anggota TGUPP pada pergub tersebut sesuai usulannya, yaitu sebanyak 73 orang.

Kompas TV Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyarankan TGUPP dibubarkan karena menambah struktur yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com