Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pergub TGUPP Era Anies Baswedan dan Bedanya dengan Pergub Sebelumnya

Kompas.com - 30/11/2017, 13:36 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan gubernur (pergub) baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan telah diundangakan.

Salinan Pergub bernomor 187 tahun 2017 tersebut telah diunggah dalam situs www.jakarta.go.id. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.

Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, Yayan Yuhanah, sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub No 411 tahun 2017 yang diteken mantan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.

Baca juga : Sekda DKI: Nama 73 Anggota TGUPP Baru Diketahui Setelah Ada Kepgub

Kedudukan TGUPP

Pergub No 187 tahun 2017 terdiri dari 15 halaman. Jumlah halaman ini lebih banyak dibandingkan pergub No 411 tahun 2016 yang hanya 10 halaman.

Dalam Bab 2 Pergub ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan TGUPP.

Dalam Pasal 3 ayat 1 pergub tersebut disebutkan TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh Perangkat Daerah dengan fokus pada program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Hal ini berbeda dengan Pasal 3 ayat 1 dalam Pergub No 411 tahun 2016. Dalam pasal tersebut disebutkan: TGUPP bukan Perangkat Daerah melainkan Tim Gubernur dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh SKPD/UKPD.

Baca juga : Sumarsono: Saya Khawatir TGUPP untuk Menampung Mantan Tim Sukses Anies

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Muhammad Yusuf di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Dalam bagian tersebut tak tertera fokus peningkatan pelayanan publik TGUPP pada RPJMD seperti yang tertera dalam Pergub No 187 tahun 2017.

Selanjutnya, dalam Pergub No 411 tahun 2016 disebutkan bahwa TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Berbeda dengan Pergub No 411, dalam Pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada Gubernur, namun juga kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga : Melihat Perubahan Pergub TGUPP, dari Masa Jokowi hingga Anies Baswedan

"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah."

Tugas TGUPP

Bab III Pasal 4 Pergub No 187 tahun 2017 disebutkan sembilan tugas TGUPP. Tugas TGUPP ini lebih banyak jika dibandingkan dengan tugas TGUPP seperti yang tertera dalam Pergub No 411 tahun 2016 yang mengatur tujuh tugas TGUPP.

Dalam Pergub yang ditandatangani Anies, TGUPP mempunyai tugas membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam hal-hal berikut:

Halaman:


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com