Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI Minta Hibah untuk Guru Swasta di DKI Disalurkan Dinas Pendidikan

Kompas.com - 03/12/2017, 18:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menyalurkan dana hibah untuk guru-guru swasta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriwan Salim mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada konflik yang terjadi antar-organisasi profesi guru.

"Kami mengusulkan agar penyaluran dana hibah untuk tunjangan guru honorer swasta ini dapat disalurkan melalui Dinas Pendidikan yang bisa membentuk satuan khusus sebagaimana penyaluran KJP," ujar Satriwan di kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Satriwan menjelaskan, selain membentuk satuan khusus, Dinas Pendidikan DKI bisa langsung menyalurkan dana hibah itu ke rekening guru yang akan diberi honor.

Lagipula, Satriwan menyebut, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak mengatur adanya kewenangan organisasi profesi guru untuk menyalurkan dana hibah.

"Asal jangan ke organisasi profesi karena tugas organisasi profesi bukan itu, tidak ada sebagai penyalur hibah. Kalau ada salah satu kewenangan organisasi profesi penyalur hibah, semua organisasi profesi harus dapat dong supaya adil," kata dia.

Baca juga : Penyaluran Dana Hibah Lewat Organisasi Guru Bisa Timbulkan Konflik

Menurut Satriwan, berdasarkan UU tersebut juga organisasi profesi guru tidak hanya satu. FSGI khawatir, guru-guru di luar organisasi profesi penerima hibah tidak mendapatkan honorarium apabila Pemprov DKI hanya menyalurkan hibah untuk organisasi profesi tertentu.

"Anggota organisasi profesi guru selain PGRI dan Himpaudi berpotensi tidak memperoleh tunjangan tersebut, mengingat salah satu syarat mendapatkan tunjangan haruslah menjadi anggota PGRI," ucapnya.

Adapun Pemprov DKI Jakarta berencana memberi hibah kepada 3 organisasi profesi guru pada 2018, yakni Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI sebesar Rp 40,2 miliar, Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) DKI sebesar Rp 23,5 miliar, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta sebanyak Rp 367 miliar.

Baca juga : FSGI: Organisasi Guru Tak Berwenang Menyalurkan Dana Hibah

Ketiga organisasi profesi itu akan menyalurkan hibah tersebut untuk honorarium guru swasta di DKI. Guru-guru swasta di DKI nantinya akan menerima honor Rp 500.000 per bulan apabila memenuhi syarat yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub).

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi persoalan kesalahan penulisan alamat kantor Himpaudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com