Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pergub Direvisi Anies dalam 50 Hari, Apa Saja?

Kompas.com - 04/12/2017, 08:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Hari ini, Senin (4/12/2017), tepat 50 hari Anies-Sandi memimpin Jakarta.

Berbagai program yang telah dijanjikan pada masa kampanye mulai dirancang pelaksanaannya. Aturan-aturan yang diterbitkan pemimpin Jakarta sebelumnya direvisi, disesuaikan dengan kondisi pemerintahan terkini. 

Selama 50 hari Anies Sandi menjabat, Kompas.com mencatat empat peraturan gubernur (pergub) telah direvisi Gubernur Anies. Empat pergub tersebut yakni pergub tentang upah minimum provinsi (UMP), pakaian dinas harian (PDH), aturan pemakaian Monumen Nasional (Monas), dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

UMP

Anies Baswedan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035. UMP 2018 tersebut dihitung dengan menggunakan formula PP Nomor 78/2015 itu naik Rp 292.285 dibanding UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Besaran UMP tersebut kemudian dituangkan dalam Pergub No 182 Tahun 2017 tentang UMP Tahun 2018 junto Pergub No 227 Tahun 2016 tentang UMP Tahun 2017. Pada Pasal 1 tertulis UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Pergub itu ditandatangani Anies pada 1 November 2017 atau pada hari yang sama saat ia mengumumkan besaran UMP. Pergub itu kemudian diundangkan 15 hari setelahnya. Pergub tentang UMP menjadi pergub perdana hasil revisi Anies Baswedan.

Aksi unjuk rasa serikat buruh mewarnai proses pengesahan pergub itu. Para buruh menuntut UMP DKI yang lebih tinggi, yaitu Rp 3,9 juta.

Setelah pergub itu diundangkan, perwakilan serikat buruh masih menyambangi gedung Balai Kota untuk meminta Anies merevisi lagi pergub tentang UMP.

Baca juga: Serikat Buruh Temui Sandi Minta Revisi UMP 2018, Jawaban Sandi...

PDH

Anies juga telah menandatangani Pergub Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah.

Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta. Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.

Di kedua pergub itu aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai pakaian dinas harian (PDH) pada pasal ketiga. Dalam pergub tersebut, PDH untuk pria harus dilengkapi ikat pinggang.

Disebutkan, PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com