JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018 sudah diterima.
Draft APBD dikirim langsung ke Kemendagri setelah pelaksanaan paripurna pengesahan di DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Sudah diterima (Kemendagri), Kamis malam," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Senin (4/12/2017).
Selanjutnya, tim dari Kemendagri akan melakukan evaluasi selama dua pekan. Sumarsono mengatakan hal yang akan dilihat adalah sinergi antara dokumen perencanaan dan anggarannya. Dokumen perencanaan yang dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
"RPJMD dan RKPD itu dengan dokumen anggaran, kami lihat konsistensinya," ujar Sumarsono.
Baca juga : Gubernur Anies Mengaku Bahagia Akhirnya APBD DKI 2018 Disahkan
RPJMD Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebenarnya belum selesai. Dengan demikian, kata Sumarsono, dokumen perencanaan yang digunakan adalah RKPD.
Baca juga : Hampir Semua Fraksi Interupsi Pengesahan APBD DKI 2018, Termasuk F-PKS
Nilai APBD DKI 2018 yang disahkan sebesar Rp 77,117 triliun. Adapun, pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018 sebesar Rp 66 triliun. Sementara nilai sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 3,6 triliun. Untuk belanja daerah, nilainya menjadi Rp 71,1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,9 triliun.
Baca juga : Dihujani Interupsi, APBD DKI 2018 Sebesar Rp 77,117 Triliun Disahkan
Setelah ini, draft APBD DKI 2018 yang telah disahkan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan mengevaluasi APBD maksimal 15 hari. Pada 1 Januari 2018, anggaran sudah bisa digunakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.