Sandi mengaku dirinya dan Anies akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana tersebut. Dia tidak ingin kebijakan tersebut menyalahi aturan.
Meski belum menerima permintaan konsultasi Anies-Sandi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyatakan LPJ dana operasional RT/RW tidak boleh dihapus.
"Ya enggak bisa dong (dihapus), gimana mempertanggungjawabkan uang operasional. Wong gaji aja ada kuitansi, apalagi uang negara," kata Sumarsono.
Baca juga : Sumarsono soal LPJ Dana RT/RW: Setiap Rupiah APBD Wajib Dipertanggungjawabkan!
Dia menyarankan Anies-Sandi menyederhanakan format LPJ yang harus dibuat RT/RW daripada menghapusnya. Sumarsono mencontohkan, LPJ yang dibuat cukup satu lembar dan diserahkan kepada lurah setempat. Kuitansi-kuitansi yang menjadi bukti transaksi juga bisa dilaporkan secara digital.
"(Sebaiknya) tetap ada LPJ, tetapi disederhanakan format dan tata caranya dengan tetap berpedoman pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang ada," ucapnya.
Sumarsono menegaskan, setiap rupiah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus dipertanggungjawabkan. Hal itu berkaitan dengan akuntabilitas publik.
Memang tidak ada aturan khusus yang mengatur kewajiban RT/RW untuk membuat LPJ dana operasional. Namun, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa semua dana operasional harus dipertanggungjawabkan.
"Permendagri yang mengatur mengenai Pedoman APBD di dalamnya mensyaratkan adanya pertanggungjawaban pengeluaran APBD, tak terkecuali yang digunakan untuk biaya operasional RT/RW," kata Sumarsono.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan dana operasional untuk RT/RW mulai tahun depan. Dana operasional RT yang sebelumnya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2 juta per bulan, sedangkan dana operasional RW yang sebelumnya Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan. Kenaikan dana operasional itu telah dianggarkan dalam APBD DKI 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan