Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Sudah Final, Pengelola Cinere Bellevue Tak Beri Ganti Rugi untuk Korban Kebakaran Apartemen dan Mal

Kompas.com - 10/12/2017, 22:15 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak pengelola apartemen dan mal Cinere Bellevue, PT Mega Pasanggrahan Indah, memutuskan sikap mereka telah final terkait penghentian pemberian bantuan kepada penghuni apartemen dan tenant yang terdampak kebakaran Oktober lalu.

Dalam keterangan resmi PT Mega Pasanggrahan Indah (MPI) yang diterima Kompas.com, Minggu (10/12/2017), dijelaskan bahwa selama dua bulan pihak manajemen telah memberikan bantuan tempat tinggal kepada penghuni apartemen pascakebakaran.

Menurut manajemen PT MPI, bantuan itu dihentikan per 1 Desember 2017 melalui prores pertimbangan yang matang dan ada argumentasi hukumnya.

"Sungguh kami tidak bisa mengeluarkan kompensasi (ganti rugi) karena peristiwa ini murni musibah bukan karena kesalahan ataupun kelalaian," demikian bunyi salah satu poin dalam keterangan tertulis tersebut.

Pihak manajemen membantah telah menggantungkan nasib para pengghuni dan tenant.

"Di sisi lain, kami juga merupakan korban dari musibah ini," demikian bunyi salah satu poin lainnya dalam keterangan tertulis tersebut.

Baca juga: Ini Alasan Manajemen Cinere Bellevue Tak Hadiri Mediasi Bersama Warga dan DPRD Kota Depok


Selain itu, PT MPI juga berharap dapat berpegang pada dua dokumen guna menyelesaikan perselisihan ini. Kedua dokumen tersebut adalah perjanjian awal PPJB dan melihat kembali berita acara serah terima (BAST).

Pihak manajemen juga menegaskan, apabila jalur musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan bersama, pihak manajemen tidak bisa mencegah baik bagi para penghuni maupun tenant mal untuk menempuh jalur hukum (pengadilan).

Baca juga: Korban Kebakaran Apartemen Cinere Bellevue Mengadu ke DPRD Depok

 

Mereka mengajak untuk kembali ke koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, para pemilik apartemen Cinere Bellevue mendatangi kantor DPRD kota Depok, Jumat (8/12/2017), untuk melakukan mediasi terhadap perselisihan mereka. Sejumlah penghuni dan pemilik tenant menuntut ganti rugi pascakebakaran Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com