JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah peristiwa kebakaran pada 4 Oktober 2017 lalu dan tak kunjung mendapat kejelasan terkait ganti rugi dan kompensasi, para penghuni yang merupakan kebakaran Cinere Bellevue mal dan apartemen mulai memberanikan diri untuk melaporkan nasibnya ke berbagai instansi.
Seperti pada Jumat (8/12/2017) kemarin, para tenant mal korban kebakaran mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Sekitar 20 orang perwakilan dari tenant mal datang dengan maksud mediasi serta mengadukan nasib outlet dan biaya ganti rugi serta kompensasi.
"Kami mengadukan kejelasan nasib kami karena sampai saat ini pihak pengelola tidak ada yang memberikan kejelasan ganti rugi," kata Catherine salah seorang penghuni Cinere Bellevue kepada Kompas.com di Depok, Jumat (8/12/2017).
Saat menyambangi DPRD Kota Depok pukul 14.00 WIB, para perwakilan korban kebakaran Cinere Bellevue diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok. Setelah satu jam berada di dalam ruang mediasi, para korban hanya membawa tangan hampa.
Baca juga : Cerita Korban Kebakaran Cinere Bellevue yang Hampir 2 Bulan Tinggal di Hotel
Sebab, pengelola mal dan apartemen Cinere Bellevue yakni PT Mega Pesanggrahan Indah (MPI) tak menghadiri proses mediasi pertama yang digelar oleh DPRD Kota Depok.
Tak putus asa melaporkan pengelola
Jika pada proses mediasi kedua dan ketika tidak juga dihadiri pihak pengelola, para korban meminta pihak kepolisian berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Depok untuk memanggil dan menjemput paksa pihak pengelola.
"Ini baru sekali tidak hadir, kalau 3 kali masih mangkir dijemput paksa oleh pihak kepolisian berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Depok," kata Kasah Hakim salah seorang tenant mal.
Baca juga : Polisi Hentikan Penyelidikan Kebakaran Apartemen Cinere Bellevue
Selain mengadukan pihak pengelola ke DPRD Kota Depok, para korban juga berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polri. Adapun alasan para korban melapor ke Polri karena para korban tidak mempercayai hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Limo Depok.
"Penyelidikan dihentikan karena ada hasil penyelidikan dari Polsek Limo yang menyebutkan itu force majeure, mana mungkin itu force majeure, karena sebelum-sebelumnya fasilitas mal dan apartemen sudah bermasalah, kalau force majaeure itu misalnya instalasi listriknya tersambar petir, tapi ini kan tidak," kata Catherine.
Maka dari itu, para korban berencana melaporkan langsung kasus ini ke Polri dengan harapan menemukan keadilan dan fakta yang sesungguhnya.
Alasan pengelola tak hadiri mediasi
Pada Jumat (8/12/2017) malam, PR Manager PT Megapolitan Developments Tbk Marcel Candra menghubungi Kompas.com dan mengatakan alasan mengapa pihaknya tak datang di proses mediasi pertama yang digelar oleh DPRD Kota Depok.
"Kami sedang ada meeting, jadi mohon maaf baru merespons," ucap Marcel.
Proses mediasi akan kembali dilakukan pada pekan depan, hingga pihak korban dengan pengelola dan pengembang bertemu di DPRD Kota Depok. Adapun tuntutan yang akan disampaikan pada saat proses mediasi yakni permintaan kompensasi ganti rugi pascakebakaran.