Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Izinkan Pedagang Berjualan di Kolong Jembatan Layang Asemka

Kompas.com - 13/12/2017, 06:07 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat Nuraini Silviana mengatakan, pedagang yang berjualan di kolong jembatan layang Asemka merupakan pedagang lama yang direlokasi Dinas KUMKMP. Para pedagang itu merupakan pedagang resmi dan terdaftar.

"Itu tidak ada masalah. Semua (pedagang yang berjualan di kolong jembatan layang Asemka) adalah pedagang lama yang dipindahkan dari sisi kanan yang sekarang sedang dibangun sistem filterisasi. Dipindahkan ke tempat itu juga karena persetujuan provinsi dari Pak Wali (Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi), itu kan UKM," ucap Silvi saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).

Silvi mengungkapkan, pihaknya memanfaatkan tempat relokasi sementara tersebut yang sebelumnya berfungsi sebagai gudang. Statusnya sebagai lokasi sementara membuat pemerintah dapat menggunakannya sewaktu-waktu.

Baca juga: Mesin Parkir Meter di Hayam Wuruk dan Asemka Masih Digunakan

Kios semi permanen dibangun di bawah flyover kawasan pertokoan flyover di Jalan Petak Baru, Pasar Pagi Asemka, Roa Malaka, Tambora, Jakara Barat, Jumat (20/10/2017) pagi.Kompas.com/Sherly Puspita Kios semi permanen dibangun di bawah flyover kawasan pertokoan flyover di Jalan Petak Baru, Pasar Pagi Asemka, Roa Malaka, Tambora, Jakara Barat, Jumat (20/10/2017) pagi.
Keputusan ini dinilai Silvi justru menjadikan kondisi para pedagang lebih baik. Selain itu, pemanfaatan ruang kosong ini juga diklaim membuat kondisi menjadi lebih rapi dan bersih.

"Jadi nanti kalau pemerintah mau menggunakan, pedagang harus siap keluar. Saat ini digunakan maksimal untuk toko  dengan para pedagang membayar iuran Rp 3.000 per hari," ujar Silvi.

Dia belum mengetahui sampai kapan pedagang Asemka berjualan di kolong jembatan layang.

Baca juga: Bisakah Anies Bereskan Pasar Asemka?

"Sampai kapan waktunya, ya belum tahu. Pokoknya saat ini kita manfaatkan ruang yang ada di sekitar Asemka," ucap Silvi.

Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com