JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kecelakaan di Tol Cawang KM 200 yang melibatkan Toyota Avanza (B 2951 TFI) dan Toyota Kijang (A 1951 EM) pada Senin (11/12/2017) pagi, murni karena kelalaian pihak pengendara.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi belum menemukan adanya faktor lain, seperti kerusakan pada kendaraan atau rem yang tidak bekerja.
"Murni akibat kelalaian, termasuk hasil keterangan dari pengemudi Avanza (Arisyanto). Di tengah jalan pun dia mengaku sempat berhenti minum Tolak Angin," ucap Budiyanto, Rabu (13/12/2017).
Baca juga : Sopir Kijang Korban Kecelakaan Tol Cawang Masih Dirawat di Ruang ICU
Budiyanto menyampaikan, proses olah TKP dilakukan untuk mendapatkan rekonstruksi kecelakaan yang terjadi dengan menggunakan sebuah alat bernama faro scanner.
Alat tersebut mampu memberikan gambaran sebelum dan saat kejadian. "Dari hasil Faro ini nanti kita bisa tahu kecepatan dari mobil ini juga," ucap Budiyanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui RS Polri Kramatjati menyampaikan hal senada. Menurut Argo, sopir Avanza sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Langkah awal kita tetapkan sopir Avanza jadi tersangka yang menyebabkan kecelakaan kemarin itu, tapi saat ini kita masih pendalaman yang dilakukan oleh para petugas laka," kata Argo kepada media di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.