Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2017, 07:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno akhirnya menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mulai hari ini, Jumat (22/12/2017). Penataan dilakukan dengan menutup dua ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang, mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

Ruas jalan yang mengarah ke Pasar Tanah Abang ditutup untuk tempat berjualan sekitar 400 pedagang kaki lima (PKL). Para PKL itu bebas berjualan di badan jalan selama waktu penutupan jalan diberlakukan.

Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta memberikan tenda gratis kepada para pedagang untuk berjualan di sana.

"Kami fasilitasi PKL dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Jadi, jalur di depan stasiun pada pukul 08.00-18.00, satu jalur dipakai PKL untuk berusaha, jumlahnya 400 (PKL)," ujar Anies, Kamis (21/12/2017).

Baca juga : Mulai Besok, Jalan di Depan Stasiun Tanah Abang Ditutup, PKL Bebas Berjualan

Para PKL itu tidak akan dibebani retribusi. Mereka bisa berjualan secara gratis. Sebelum pukul 18.00 WIB, para PKL harus membongkar kembali tenda jualan mereka sehingga kendaraan bisa melintas setelahnya.

Sementara itu, ruas jalan yang mengarah ke Jatibaru ditutup untuk lalu lintas 10 bus transjakarta. Bus-bus itu akan terus berputar sesuai rute yang ditentukan untuk melayani warga yang baru saja keluar stasiun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan program penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan program penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Sterilisasi trotoar

Dengan penutupan ruas jalan untuk PKL berjualan, Anies memastikan trotoar di kawasan Tanah Abang akan steril. PKL tak akan lagi mengokupasi trotoar karena sudah diberi tempat untuk berjualan.

"Trotoar kanan-kiri 100 persen bersih untuk pejalan kaki, tidak ada lagi PKL yang mengganggu," kata Anies.

Baca juga : DKI Akan Beri PKL Tenda untuk Jualan di Badan Jalan di Tanah Abang

Anies menjelaskan, penataan Tanah Abang dilakukan untuk menguntungkan semua pihak, termasuk PKL dan pejalan kaki. PKL bisa tetap berjualan, para pejalan kaki juga leluasa berjalan di trotoar.

"Bagi pejalan kaki, kami buat kawasan ini jadi leluasa dilewati. Bagi pedagang, tetap memudahkan mereka berdagang," kata Anies.

Road barrier beton berwarna kuning terpasang di tengah dan trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Road barrier beton berwarna kuning terpasang di tengah dan trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Disediakan transjakarta gratis

Sebagai bagian dari penataan kawasan Tanah Abang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 10 transjakarta pengumpan gratis bagi warga ke Tanah Abang.

Bus pengumpan ini untuk memfasilitasi semua warga, baik penumpang kereta maupun warga yang ingin berbelanja di Tanah Abang.

"Yang bayar pemerintah, warga silakan naik. Jadi, penumpang kereta turun, pindah itu zero cost," kata Anies.

Baca juga : Catat, Ini Rekayasa Lalu Lintas Selama Penutupan Jalan di Tanah Abang

Bus ini akan melewati Jalan Jatibaru Raya yang ditutup untuk kendaraan setiap pukul 08.00-18.00. Bus akan berputar melewati enam tempat pemberhentian yang ditetapkan. Tiap unit bus dapat menampung 66 penumpang.

"Nanti dia mutar berhenti di Stasiun Tanah Abang, Blok G, Blok C, halte Auri 1, Auri 2, di Hotel Pharmin balik lagi, berhenti di halte jembatan layang, terus ke Stasiun Tanah Abang lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.

Rute pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Tanah Abang mulai Jumat (22/12/2017).Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rute pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Tanah Abang mulai Jumat (22/12/2017).

Lahan parkir untuk ojek

Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan lahan parkir masing-masing untuk ojek pangkalan dan ojek online. Lahan parkir ini terletak di jalan masuk keluar stasiun yang menghadap Jalan Jatibaru Bengkel. Tanah seluas 3.000 meter itu dimiliki PT KAI.

Selain jadi akses ojek, Jalan Jatibaru Bengkel akan jadi jalan alternatif bagi bajaj dan angkot.

"Bagi mereka yang membutuhkan ojek, baik ojek pangkalan maupun ojek online, disiapkan lahan parkir khusus ojek pangkalan dan online, keluar stasiun tinggal jalan kaki," kata Anies.

Baca juga : Ada Beton Pembatas di Tanah Abang, Pejalan Kaki Sulit Menyeberang

Penataan dinilai setengah-setengah

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai konsep penataan kawasan Tanah Abang yang ditawarkan Pemprov DKI bersifat setengah-setengah.

Menurut dia, solusi menutup satu jalur jalan di depan Stasiun Tanah Abang merupakan konsep jangka pendek yang hanya fokus pada penataan PKL dan transportasi.

Dia menilai Pemprov DKI tidak melihat konsep penataan Tanah Abang secara keseluruhan, seperti dampak kemacetan, penyelesaian kawasan kumuh di sekitar Tanah Abang, hingga integrasi sejumlah fasilitas penunjang lainnya.

"Ini seperti mengonsep setengah-setengah akhirnya nanti jadinya setengah-setengah. Ini yang harusnya ditinjau ulang," kata Nirwono.

Baca juga : PKL Bebas Berjualan di Tanah Abang, Bagaimana di Tempat Lain?

Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Suasana Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Nirwono khawatir apa yang dilakukan Pemprov DKI menabrak aturan, yakni Undang-Undang Jalan dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Pasal 274 ayat 1 UU tersebut mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat 1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga : Anies Tutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Ini Kata Pejalan Kaki hingga Sopir Angkot

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 25 ayat 1 perda tersebut menyatakan bahwa gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Pasal 25 ayat 2 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com