Sejumlah pedagang di Blok G dan penyedia jasa ekspedisi juga mempertanyakan kebijakan ini. Usaha pedagang di Blok G sepi karena PKL yang berjualan di trotoar kini difasilitasi berdagang di badan jalan. Pengusaha ekspedisi di Jatibaru merugi hingga puluhan juta rupiah akibat penutupan jalan tersebut.
Baca juga: Pengusaha Ekspedisi Menjerit karena Kebijakan Baru di Tanah Abang
Sebagian warga Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, juga merasa terganggu dengan kebijakan itu karena penutupan jalan membuat akses warga kini tak bisa dilewati.
Sopir angkot juga mengeluhkan penutupan jalan untuk PKL berjualan. Mereka mengaku belum mendapat sosialisasi. Mereka juga protes karena hanya transjakarta yang dapat melintasi jalan tersebut.
Baca juga: Warga Tanah Abang Pertanyakan Kebijakan Penutupan Jalan
Penutupan jalan itu juga dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Atas berbagai kritikan tersebut, Sandiaga menyebut, terlalu dini menilai kebijakan penataan Tanah Abang. Lagi pula, penataan itu bersifat sementara sebelum ada kawasan terintegrasi atau transit oriented development (TOD) di Tanah Abang.
Baca juga: Sandiaga: Enggak Apa-apa Tanah Abang Dikritisi, tetapi Berbasis Data..
Meski demikian, Sandiaga tidak mempermasalahkan banyaknya pihak yang mengkritisi penataan Tanah Abang. Namun, dia berharap kritikan yang disampaikan bersifat konstruktif.
"Enggak apa-apa (penataan Tanah Abang) dikritisi terus, tetapi konstruktif gitu lho. Dikasih masukannya bukan katanya, katanya, tetapi berbasis data," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.