TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang pemuda diciduk Team Vipers Polres Tangerang Selatan karena kedapatan melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian pada seorang juru parkir bernama Taufik (21).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada 31 Desember 2017 atau bertepatan dengan perayaan malam tahun baru 2018.
Saat itu, korban bersama temannya memalak tersangka bernama Iboy (25) di sekitar SPBU Bintaro.
"Namun, karena tidak punya uang, tersangka Iboy menawarkan minuman keras Intisari kepada korban," kata Fadli di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (11/1/2018).
Baca juga : Seorang Polisi Korban Pengeroyokan Geng Rawa Lele Masih Dirawat
Fadli menyampaikan, Taufik kemudian menolak sebotol Intisari yang ditawarkan Iboy. Setelah itu, Taufik bersama temannya langsung pergi meninggalkan Iboy.
Sesaat setelah pergi, seseorang dari rombongan Iboy mengeluarkan kata-kata makian kepada korban Taufik dan temannya. Hal itu kemudian membuat mereka kembali menghampir Iboy cs.
"Korban kemudian dikeroyok oleh rombongan tersangka yang berjumlah delapan orang dan tersangka lainnya bernama Alfian alias Fian Belo menusuk korban Taufik menggunakan pisau berkali-kali yang mengenai punggung dan pinggang korban," ujar Fadli.
Setelah Taufik terkapar, petugas keamanan dari SPBU dan hotel di dekat tempat kejadian perkara langsung menghampiri lokasi kejadian. Sementara itu, para tersangka melarikan diri menggunakan motornya masing-masing.
Korban Taufik yang menderita luka sayat pada leher, punggung sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri serta kanan itu kemudian dibawa ke RS IMC untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan lagi. Taufik menghembuskan napas terakhir pukul 05.00 WIB.
Dari delapan orang tersangka yang terlibat pengeroyokan, lima di antaranya diamankan petugas Polres Tangerang Selatan.
Kelima tersangka itu adalah Iboy, Alfian alias Fian Belo (21), RP alias R (17), Rulli (20), dan I (16).
"Dari total delapan tersangka ada lima yang kami tangkap dan tiga masih DPO atas nama Amar Ronggo Warsito, Rino, dan Ujang. Dari lima tersangka yang ditangkap, dua orang berstatus di bawah umur," imbuh Fadli.
Baca juga : Dibacok, Polisi Korban Pengeroyokan di Bekasi Dapat 80 Jahitan
Kelima tersangka dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Bagi yang masih di bawah umur juga dikenakan pasal yang sama, tetapi penanganannya dia ikut perlindungan anak sehingga masa hukumannya lebih singkat," kata Fadli.