Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: HGB Pulau Reklamasi Selesai Dalam Tempo Sesingkat-singkatnya

Kompas.com - 15/01/2018, 19:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan cepatnya proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi untuk pihak ketiga atau pengembang. Anies menyebutkan, penerbitan sertifikat biasanya membutuhkan waktu yang lama.

"Ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi, yang lain tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini, HGB (pulau reklamasi) selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, itu luar biasa," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Anies menyampaikan, masyarakat dapat menilai bagaimana cepatnya proses penerbitan sertifikat HGB itu.

"Anda perhatikan saja, cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa, diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kita semua bertanya apa yang terjadi," kata Anies.

Anies telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat HGB Pulau D dan menghentikan proses penerbitan HGB Pulau C dan G. Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Namun Kementerian ATR atau BPN menolak permintaan Anies itu.

Baca juga : Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Dalam sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

Pada 29 Agustus 2017, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq menyebut sertifikat HGB diurus setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017.

Najib menjelaskan, proses itu berlangsung cepat karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan yang akan diterbitkan sertifikat HGB-nya.

Luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," kata Najib pada 29 Agustus 2017.

Selain itu, pulau hasil reklamasi tersebut merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang diterbitkan Presiden Soeharto. Dengan demikian, tidak ada surat tanah pembebasan lahan dari satu pihak kepada pihak yang lain yang harus diperiksa.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan, pihaknya hanya mengecek kondisi Pulau D tersebut tanpa melakukan pengukuran ulang. Surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar. Sementara sertifikat HGB itu terbit keesokan harinya.

"Karena luasnya sama (antara HPL dan HGB), jadi hanya dicek di lapangan, benar, salin," kata  Kasten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com