Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keheranan Yusril, Pengajuan Pembatalan Sertifikat Reklamasi, dan Janji Anies-Sandi

Kompas.com - 15/01/2018, 09:21 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang diterbitkan pada pengembang.

Keputusan Anies-Sandi itu membuat Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra keheranan. Menurut Yusril, penerbitan sertifikat HGB itu telah sesuai prosedur.

Sertifikat HGB diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari pemilik sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL), yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. HGB itu tidak mungkin keluar tanpa rekomendasi dari pemilik HPL.

"Jadi enggak bisa tiba-tiba gubernur minta sertifikat HGB itu dibatalkan karena semata-mata dengan alasan belum ada perda zonasi dan tata ruangnya. Sebab, yang bisa membatalkan itu salah satunya adalah karena bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada," ujar Yusril pada salah satu acara diskusi di Jakarta yang digelar Sabtu (13/1/2018).

Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Yusril mengatakan, apabila BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan menang di pengadilan. Pemprov DKI juga bisa dituntut karena dianggap wanprestasi.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Yusril juga mempertanyakan anggaran yang akan digunakan Anies-Sandiaga untuk membayar ganti rugi kepada pengembang nantinya apabila sertifikat pulau reklamasi itu dibatalkan.

Menurut Yusril, Pemprov DKI Jakarta akan merugikan masyarakat kalau sertifikat HGB itu batal dan akhirnya membayar ganti rugi ke pengembang menggunakan APBD.

Baca juga : Tolak Anies, Sofyan: Sertifikat Pulau Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan

"Pemprov dapat uang dari mana? Itu, kan, harus dibicarakan dengan DPRD. Kalau dibilang siap membayar kembali, pasti, kan, pakai uang APBD, uang rakyat," ucapnya.

Yusril menganggap keputusan Anies-Sandiaga itu sarat politik, yakni untuk memenuhi janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Masalahnya, gubernur dan wakil gubernur ini sudah terikat janji kampanye untuk mencabut atau membatalkan reklamasi, dan selama itu enggak pernah ada pengkajian secara mendalam, yang akhirnya membuatnya terjebak," kata Yusril.

Anies-Sandi menjawab

Menjawab kritik Yusril, Gubernur Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan menggunakan APBD untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan pengembang pulau reklamasi.

Anies bahkan mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut adalah sebuah hal mudah bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga : Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menghadiri perayaan Natal Bersama di Hall b3 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menghadiri perayaan Natal Bersama di Hall b3 JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
"Pemprov DKI dalam hal terkait pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali mengembalikan pajak, enggak ada masalah sama sekali dan bukan pakai APBD," kata Anies.

Anies menambahkan, pihaknya akan menggunakan uang pajak yang telah diberikan pengembang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com