Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ingatkan Pemprov DKI agar Tak Terbiasa Melanggar Aturan

Kompas.com - 17/01/2018, 19:33 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar jangan membiasakan diri menabrak aturan yang berlaku.

Adrianus menyampaikan hal itu setelah ia memonitor pelaksanaan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Adrianus mengatakan, penataan PKL dengan menutup Jalan Jatibaru melanggar aturan, termasuk undang-undang. Menurut dia, kebijakan semacam ini bisa menjadi contoh buruk.

"Kalau Pemda DKI sudah biasa atau membiasakan diri menabrak aturan maka bagaimana ke depannya? Maka kalau ada perda atau UU (ditabrak) sudah biasa dan mungkin bukan hanya di Tanah Abang, tetapi juga pada yang lain. Jadi semacam apakah ini suatu model yang dilakukan Pemda DKI yaitu menabrak aturan," ujar Adrianus saat ditemui di Tanah Abang, Rabu (17/1/2018).

Baca juga : Ombudsman: Penataan PKL Tanah Abang Bisa Menjadi Bom Waktu

Mengenai kemungkinan Pemprov DKI dituntut karena dianggap melanggar aturan, Adrianus menyampaikan, hal itu tergantung sanksi apa yang diatur dalam undang-undang yang dilanggar, apakah sanksi administratif atau sanksi pidana.

Adrianus juga menyampaikan, apabila Pemprov DKI merasa bahwa keputusan memindahkan PKL ke Jalan Jatibaru sudah tepat dan ingin diterapkan dalam jangka panjang, ia menyarankan agar Pemprov DKI melobi DPRD DKI Jakarta hingga anggota DPR RI untuk mengubah perda serta undang-undang.

Opsi lainnya, untuk sementara Gubernur DKI Jakarta bisa mengeluarkan diskresi untuk memperbolehkan PKL berjualan di Jalan Jatibaru.

"Tapi masalahnya apakah hal ini (memberikan diskresi) bersifat tertentu, terbatas, dan sementara waktu. Rasanya ini proyek jangka panjang nih. PKL-nya juga enggak dikasih tahu berapa lama mereka di sini, tetapi kok rasanya ini sudah keluar dari teori diskresi ya," ujar Adrianus.

Baca juga : Menilik Dampak Kemacetan Imbas Dua Rekayasa Lalin di Tanah Abang

Sejak awal Januari, Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL. Para PKL diberikan tenda gratis oleh Pemprov DKI.

Kompas TV Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno masih mempertimbangkan lokasi penampungan sementara untuk pedadang di Tanah Abang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com