JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tidak menahan IH (29), pelaku pelecehan seksual di Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, IH hanya dikenakan wajib lapor.
"Sudah ditangkap toh? Senin-Kamis wajib lapor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1/2017).
Baca juga : Pelajaran dari Tertangkapnya Pelaku Pelecehan Seksual di Depok
Argo menyatakan, saat penangkapan, IH berjanji akan kooperatif menjalani penyidikan. Menurut Argo, pihaknya akan menahan IH jika dia melakukan tindakan serupa.
"Tangkap lagi dong (kalau melakukan lagi). Mudah-mudahan tidak dilakukan lagi," ujar Argo.
IH ditangkap di rumahnya di kawasan Mekarsari, Depok pada Senin (15/1/2018). Selama sepekan terakhir, IH diburu polisi setelah munculnya rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang wanita berkerudung menjadi korbannya.
Saat wanita itu tengah berjalan kaki seorang diri di gang tersebut, datang pengendara sepeda motor dari arah belakang.
Pengendara sepeda motor itu lalu memepet korban dan langsung memegang bagian tubuh korban kemudian tancap gas.
Baca juga : Cegah Pelecehan Seksual, Polisi Bolehkan Wanita Gunakan Pepper Spray
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, IH spontan melakukannya karena terdorong keisengan semata dan kondisi yang sepi.
IH dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.