JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa kejiwaan IH (29), tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah IH memiliki kelainan seksual atau tidak.
"Ya nanti kalau memang dibutuhkan akan kami periksa kejiwaan yang bersangkutan (IH)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ago Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018).
Menurut Argo, saat ini IH masih diperiksa di Polresta Depok. Dirinya belum tahu apakah penyidik akan menahan IH atau tidak.
"Polisi sesuai aturan, kalau tidak ditahan ya tidak. Kami sesuai regulasi kalau tidak bisa, ya tidak dilakukan penahanan," kata Argo.
Baca juga : Pelaku Pelecehan Seksual di Depok Mengaku Motifnya Hanya Iseng
IH diduga telah melanggar pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terjadi di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok pada Kamis siang lalu. Perbuatan tak pantas itu terekam kamera CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak seorang perempuan menjadi korbannya. Saat perempuan itu tengah berjalan kaki seorang diri di gang tersebut, datang pengendara sepeda motor dari arah belakang. Pengendara sepeda motor itu lalu memepet korban dan langsung memegang bagian tubuh korban, lalu tancap gas.
Pelaku penyerangan dalam vidoe itu diduga adalah IH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.