JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tidak bisa memenuhi tuntutan para sopir angkot yang ingin Jalan Jatibaru Raya kembali dibuka. Andri mengatakan, pihaknya harus berkoordinasi dengan tim yang terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk membahas hal tersebut.
"Itu bukan wewenangan kami. Nanti ada tim dari Satpol PP, Dinas UMKM, wali kota, camat, dan Dinas Bina Marga. Ada tim gubernur juga semua membahas itu," ujar Andri saat ditemui Kompas.com di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Andri mengatakan, hal ini sebelumnya pernah disampaikan kepada perwakilan sopir angkot Tanah Abang. Pada Selasa siang, Andri mengadakan pertemuan dengan perwakilan sopir angkot yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI pada Senin (22/1/2018).
Baca juga: Para Sopir Pertanyakan Izin Operasi Angkot di Tanah Abang
Terpisah, Koordinator angkot M10 Gorlin Simbolon mengatakan, Andri Yansyah tak bisa memenuhi tuntutan tersebut karena penutupan Jalan Jatibaru merupakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Katanya (Jalan Jatibaru Raya) enggak boleh (dibuka) karena kebijakan Bapak Gubernur, katanya begitu. Pak Kadis enggak bisa menentukan, kan, ini kebijakan gubernur," kata Gorlin.
Baca juga: Ditawari Ikut OK-Otrip, Sopir Angkot Tanah Abang Tetap Minta Jalan Jatibaru Dibuka
Adapun, Jalan Jatibaru Raya ditutup sebagai bagian penataan kawasan Tanah Abang. Jalan ditutup untuk mengakomodasi pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang. Selain itu, hanya transjakarta yang dapat melintasi jalan tersebut. Para sopir angkot trayek Tanah Abang merasa penutupan jalan itu membuat omzet mereka berkurang drastis hingga 50 persen.