Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 5 Februari, Pemotor di Thamrin Tak Lintasi Jalur Khusus Bakal Ditilang

Kompas.com - 25/01/2018, 14:58 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pemotor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat yang tidak menggunakan jalur khusus akan ditilang mulai 5 Februari.

Sebelum kebijakan itu dilakukan, Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan sosialisasi jalur khusus sepeda motor mulai Senin (29/1/2018) hingga Minggu (4/1/2018).

"Rencananya, mulai hari Senin pada 29 Januari selama 7 hari ke depan, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Sigit saat dihubungi wartawan, Kamis (25/1/2018).

Sigit menjelaskan, Dishub dan Ditlantas masih merumuskan bentuk sosialisasi yang akan digalakkan. Namun, salah satu bentuk sosialisasi yang sudah pasti yakni menempatkan petugas di beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Pengendara Motor yang Tak Gunakan Jalur Khusus

Pengendara motor mulai patuhi instruksi menggunakan lajur paling kiri di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Pengendara motor mulai patuhi instruksi menggunakan lajur paling kiri di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/1/2018).
"Penempatan petugas untuk melakukan imbauan dan pengawasan. Jadi, kalau ada penindakan, kami sifatnya lebih kepada pre-emptive dan preventif, tidak represif dalam bentuk denda tilang," katanya.

Tilang bagi pemotor yang tidak menggunakan jalur khusus, kata Sigit, akan diberlakukan setelah 7 hari masa sosialisasi tersebut. Artinya, penilangan akan dilakukan mulai 5 Februari.

"Setelah 1 minggu disosialisasikan, kami boleh melakukan upaya penegakan hukum, jika ada pelanggaran," ucap Sigit.

Baca juga: Grand Livina Tabrak Belasan Motor dan Mobil lalu Diamuk Massa

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Dalam pelaksanaannya, Budiyanto mengatakan, akan ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah titik mengawasi lalu lintas.

Baca juga: Jalur Khusus Sepeda Motor dan Sanksi Tilang bagi Pelanggar...

"Insya Allah secepatnya. Sementara sosialiasi karena masyarakat belum paham," ujar Budiyanto.

Mahkamah Agung mencabut pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan DKI kemudian mencabut rambu larangan dan mulai membuat marka jalur khusus sepeda motor di dua kawasan tersebut. Namun, masih banyak pengendara roda dua yang belum menaati marka jalan tersebut.

Kompas TV Setelah mencopot rambu larangan melintas bagi roda dua kini Pemprov DKI mulai membuat marka jalan khusus sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com