Pada masa Sumarsono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, pergub ERP direvisi. Revisi dilakukan karena ada kritik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pergub ERP sebelumnya dinilai bisa mempersempit persaingan usaha. Sebab penerapan sistem ERP yang diatur hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
Ketua KPPU Syarkawi mengatakan, hal itu mempersempit peluang usaha karena vendor dengan teknologi lain tak bisa ikut lelang.
Baca juga: ERP Akan Diterapkan di Jakarta pada 2019
Selain metode DSRC, ada juga vendor yang menggunakan teknologi radio frequency identification (RFID) atau global positioning system (GPS).
"KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada peraturan gubernur (pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud," ujar Syarkawi ketika itu.
Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) direvisi.
Baca juga: Pemprov DKI Kirim Orang ke Singapura untuk Belajar ERP
"Pasal 8 akan kami revisi tanpa harus menyebutkan DSRC, yang akan kami sebut adalah kriteria, menyebutkan kebutuhan kami," ujar Sumarsono saat itu.
Berubah konsep
Sandiaga bertekad mewujudkan ERP pada 2019. Namun, konsep dasar program ini sedikit berubah.
Tidak hanya bisa mendeteksi pelat mobil, ERP juga bisa mendeteksi pelat motor.
"Yang jelas, teknologi yang kami gunakan tidak hanya bisa membidik layar pelat mobil, motor pun bisa," ujar Kadishub DKI Andri.
Baca juga: ERP, Disinsentif Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin
Namun, kata Andri, masih harus dikaji lagi apakah sistem ERP akan diterapkan kepada motor juga. Konsep mengenai ERP untuk motor sudah dicetuskan Gubernur Anies sebelumnya.
Beberapa bulan lalu, Anies menyampaikan keinginannya agar teknologi ERP bisa juga digunakan untuk sepeda motor.
Hal ini agar sepeda motor juga bisa melintasi Jalan Sudirman-Medan Merdeka Barat.
Baca juga: Jika Ada ERP, Motor Harus Bayar untuk Lintasi Sudirman-Thamrin
Anies sendiri sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mencabut larangan bermotor dari Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.