Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tetapkan Pendi Tersangka Pembunuhan Istri dan Anak Tirinya

Kompas.com - 14/02/2018, 12:10 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com  Ada beberapa hal yang membuat polisi yakin menetapkan Muchtar Effendi alias Pendi (60) sebagai tersangka pembunuhan istri dan kedua anak tirinya di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang.

Pendi adalah suami Emah (40) dan ayah tiri Nova (19) serta Tiara (11) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Senin (12/2/2018).

"Penetapan Pendi tersangka itu dari olah TKP yang dilakukan Polsek Jatiuwung dan dibantu Polres Tangerang. Selain itu, ada juga beberapa saksi yang kami periksa, tetangga kanan kiri, barang bukti, dan posisi tersangka saat terakhir ditemukan," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jarmaf saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/2/2018).

Baca juga: Bau Anyir Menyeruak dari Barang Bukti Pembunuhan Ibu dan Anak di Tangerang

Eliantoro mengatakan, Pendi juga mengakui perbuatannya kepada Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat ditemui di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati.

"Pada saat di-BAP, Pendi berbicara dengan Kapolres yang menanyakan langsung, dan intinya dia mengakui (membunuh). Dia menyesal melakukan pembunuhan terhadap istri dan anak tirinya," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Pendi juga berulang kali meminta maaf dan mengucap istighfar ketika berbincang dengan Harry.

Baca juga: Sang Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Tangerang

"Itu semakin meyakinkan kami kalau Pendi merupakan tersangka pembunuhan, di samping barang bukti yang ada dan kesaksian para saksi," kata Eliantoro.

Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kompas TV Polisi telah menetapkan Muchtar Efendi sebagai tersangka kasus pembunuhan istri dan dua anak tirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com