Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Diri ke Kaum "Gay", Pria Ini Ditelanjangi lalu Dibuang di Jalan

Kompas.com - 23/02/2018, 13:41 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial MO (20) menjadi korban perampokan dan dibuang di Jalan Kemang Timur V, Jakarta Selatan. MO ditemukan dalam keadaan telanjang dan diikat pada Rabu (21/2/2018) dini hari. Kejadian itu bermula ketika MO berniat menjual dirinya untuk mendapatkan uang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, MO awalnya menawarkan dirinya di grup Facebook "Janda Jakarta Selatan". Namun, tidak ada anggota grup tersebut yang menanggapi MO.

Akhirnya MO nekat menawarkan dirinya di grup Facebook "Gay Jakarta Selatan" demi mendapatkan uang.

Tersangka Raden Pambudi (30) yang memiliki kelainan biseksual kemudian membalas status yang ditulis MO di grup tersebut dengan meminta nomor ponsel. Mereka pun membuat janji untuk bertemu di depan suatu mal.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pasangan "Gay" di Depok sebagai Tersangka

Sebelum bertemu, Pambudi membohongi MO dengan menyebut ada seorang warga negara asing (WNA) gay yang membutuhkan "teman kencan" dan berani membayar Rp 5 juta. MO pun setuju untuk bertemu.

"Bule ini hanya alibi tersangka," ujar Mardiaz saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

Pambudi bersama dua tersangka lainnya, Raden Satria (22) dan R (17), kemudian menjemput MO di suatu lokasi menggunakan mobil. Satria dan Rizal hanya menemani Pambudi.

Sebelum menjalankan aksinya, Pambudi terlebih dahulu mencekoki minuman beralkohol dan antimo kepada MO.

"Mereka bersama-sama dalam mobil, mutar-mutar. Tersangka Pambudi ini gay sehingga dia maksudnya untuk berhubungan seks dengan si korban," kata Mardiaz. 

Namun, Pambudi kesal karena tidak puas saat melihat kemaluan korban.

Baca juga: Seusai Berhubungan Intim, Seorang Gadis Diracuni dan Dibuang ke Hutan

Para tersangka kemudian menelanjangi, mengikat badan, dan menutup mulut MO menggunakan plakban. Setelah itu, MO dibuang di Jalan Kemang Timur V. Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga mengambil ponsel milik MO.

Setelah mendapat laporan ada kejadian tersebut, anggota polisi menyelidiki kasus itu hingga mengetahui identitas ketiga tersangka. Saat polisi hendak menangkap, Pambudi dan Rizal berniat kabur sehingga polisi menembak kakinya.

"Diberikan tindakan tegas terhadap kedua tersangka. Kami tembak dan mengenai kaki, ditangkap di daerah Depok sama di dekat Ragunan," ucap Mardiaz.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi saat ini masih fokus menyelidiki kasus perampokan tersebut. Polisi nantinya akan mencoba menyelidiki grup kaum gay di Facebook itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com