Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Target Jarak Tempuh Angkot OK-Otrip, Ini Saran Organda

Kompas.com - 23/02/2018, 14:11 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menilai, target jarak tempuh untuk angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam OK Otrip sedianya dilihat dari kondisi wilayah angkot tersebut beroperasi.

Menurut dia, setiap angkot di setiap wilayah memiliki ritase yang jaraknya berbeda-beda. Oleh karena itu, kata dia, jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematok target 190 kilometer per hari untuk angkot OK Otrip di Tanah Abang, sedianya ada solusi apabila target itu tidak tercapai.

"Itu (190 km) tidak apa-apa dijadikan target, namun pemerintah juga harus punya win-win solution lain andai kata target itu tidak terpenuhi oleh para sopir," ucap Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2018).

Baca juga : Dishub Rekomendasikan Transjakarta Naikan Tarif Rupiah Per Kilometer OK Otrip

Ia menanggapi unjuk rasa sopir angkot M08 trayek Tanah Abang-Kota yang mempermasalahkan sejumlah syarat bagi sopir yang ingin tergabung dalam OK Otrip. Salah satu syaratnya yakni target jarak tempuh 190 kilometer.

Padahal, menurut sopir yang berunjuk rasa, rata-rata sopir angkot M08 hanya bisa menempuh jarak tak lebih dari 150 km per hari. 

Terkait target jarak tempuh ini, Shafruhan juga menilai perlunya memperhitungkan kondisi lalu lintas di wilayah angkot itu beroperasi serta memperhatikan waktu istirahat para sopir.

Ia juga mengingatkan bahwa akumulasi jarak tempuh angkot akan berbeda setiap harinya. Bahkan, jarak tempuh antara sopir pada shift satu dan dua juga akan berbeda.

"Satu angkot OK Otrip punya dua sopir karena kerjanya shift. Antar-sopir yang narik pagi dan sore kan beda situasi jalannya," ujarnya.

Baca juga : Kalau Dibatasi, Nanti Angkot Manual Tergerus Angkot OK Otrip

Mungkin, lanjut Shafruhan, saat sopir narik di pagi hari, kondisi jalan lebih lancar dan capaian ritasenya bisa banyak sehingga berdampak pada target kilometer, sedangkan yang sore mungkin lebih sedikit karena macet.

"Kondisi ini kan perlu win-win solution, saya pernah bilang waktu itu untuk diukur berdasarkan jarak maksimal dan minimal," ucapnya.

"Contoh kalau sopir ternyata narik lebih dari 190 km, misal 210 km, itu jatuhnya tetap jarak maksimal di angka 190 km, tetapi kalau rata-rata hanya 160-170 km, bisa dihitung jarak minimal. Jadi tetap ada hitunganya, sama-sama saling mendukung," paparnya.

Kompas TV Pertemuan Pemprov Jakarta dengan sopir angkutan umum Tanah Abang kembali berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com