Namun, rekomendasi tersebut dikembalikan ke PT Transjakarta sebagai perusahaan yang akan menjalin kontrak dengan para pemilik sopir angkot.
"Mendekati Rp 4.000 per kilometer, tetapi simulasi kami yang menerapkan, PT Transjakarta yang sign kontrak. Kami hanya bantu simulasi yang menetapkan Transjakarta," ujar Masdes.
Baca juga : Transjakarta Tempatkan Petugas untuk Sosialisasikan OK Otrip di Angkot
Terkait rekomendasi itu, manajemen PT Transjakarta mengaku belum menerimanya. Namun, jika direkomendasikan maka PT Transjakarta akan melaksanakannya.
PT Transjakarta yakin rekomendasi itu telah sesuai tahapan kajian yang tidak akan merugikan PT Transjakarta dan Pemprov DKI.
"Kalau ada surat tertulis dari Dishub tentu dilaksanakan. Kalau itu diinstruksikan oleh Dishub dengan surat sebagai perintah tentu dilaksanakan. Kalau sudah dikeluarkan surat dari Dishub berarti Dishub sudah melakukan kajian dengan melibatkan LKPP," kata Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.