BEKASI, KOMPAS.com - Salah satu yang disorot dalam paket kebijakan penanganan kepadatan tol Jakarta-Cikampek adalah peraturan ganjil genap bagi pengguna kendaraan pribadi.
Prosesnya dilakukan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Kendaraan yang diperbolehkan masuk tol adalah kendaraan dengan nomor sesuai tanggal ganjil atau genap.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Carlo Manik mengatakan, pemilihan kedua gerbang tol tersebut karena akan memberikan dampak pada peningkatan kecepatan kendaraan di dalam tol.
"Selain itu, tujuan kita bukan untuk menyetop semua kendaraan masuk ke tol tapi bagaimana memaksimalkan fungsi jalan tersebut. Makanya cukup dipilih di dua gerbang tol tersebut," ucap Carlo ketika dihubungi pada Senin (26/2/2018).
Baca juga : Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Efektif Kurangi Macet jika...
Carlo mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini nantinya akan mendistribusikan kepadatan kendaraan ke pintu tol lain. Dengan pemberlakuan kebijakan ini, area pintu tol Bekasi Barat yang biasa dipenuhi 4.400 kendaraan pada waktu puncak, nanti dapat berkurang.
"Kalau dia bawa kendaraan, bisa ke tol yang lain atau masuk ke tol Becakayu," ucap Carlo.
Carlo tidak memungkiri salah satu ruas jalan yang akan semakin padat adalah Kalimalang. Namun, harapan dari diberlakukannya adalah para pengguna kendaraan dapat beralih kepada angkutan umum.
Baca juga : Ganjil-Genap Diterapkan, BPTJ Siapkan Kantong Parkir di Gerbang Tol Bekasi
"Bukan itu yang kita harapkan memang, tapi lihat upayanya untuk memindahkan ke transportasi umum. Makanya jalur umum kita siapkan," ucap Carlo.
"Di dekat pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur sudah disiapkan kantung-kantung parkir. Kita juga menyiapkan lajur khusus untuk kendaraan umum nantinya untuk lewat."
"Armada bus premium juga terus disiapkan. Sampai tanggal 12 Maret nanti semua akan kita benahi," ucap Carlo.
Baca juga : Dishub Kota Bekasi Harap Pemilahan Ganjil Genap Dilakukan di Area Jalan Tol