Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Tak Dihukum Mati

Kompas.com - 26/02/2018, 20:55 WIB
Iwan Supriyatna,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus penyelundupan sabu 1 ton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda 7 Maret 2018.

Dengan ditundanya pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak menuntut dengan Pasal 114 Ayat 2 dan 113 Ayat 2 KUHP.

"Karena pasal ini tuntutannya maksimal hukuman mati," kata kuasa hukum terdakwa Daniel Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Baca juga: Molor 3 Jam, Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Ditunda

Menurutnya, pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi dinilai tidak bisa membuktikan para terdakwa sebagai perantara atau pemasok narkoba.

"Saat saksi-saksi ditanyakan, terutama saksi penyidik dari kepolisian, mereka tidak bisa menunjukkan siapa yang menjual. Kemudian, siapa yang akan membeli di Indonesia dan akan dikirim kemana," ucapnya.

Ia mengatakan, para terdakwa hanya bertidak sebagai kurir yang tidak mengetahui barang yang diantar.

Baca juga: Dhawiya Pakai Sabu Sejak 2010, Elvy Sukaesih Mengaku Tak Tahu

"Saksi-saksi ini mengatakan, mereka hanya mengantar saja. Jadi, bukan mereka penjualnya, bukan mereka juga yang membeli, mereka hanya kurir," ujar Daniel.

Ia mengatakan, fungsi perantara dan kurir berbeda-beda. Perantara, lanjutnya, aktif menghubungi penjual dan pembeli.

Sementara kurir hanya mengantarkan barang yang dipesan melalui aplikasi online.

Baca juga: Bupati Sabu Raijua: Kita Akan Tindak ASN Penganiaya Stafnya

"Kami optimis bukan tuntutan maksimal tuntutan mati, tetapi masuk ke Pasal 112 Ayat 2 hukumannya seumur hidup," katanya. 

Delapan warga Taiwan jadi terdakwa dalam kasus itu. Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.

Tiga orang lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017. Mereka kini didakwa dengan pasal 114 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompas TV Polisi hingga kini masih memeriksa kurir narkotika untuk melacak kaitan jaringan pengedar dan identitas pemesan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com