JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Roro Fitria terkait kasus narkoba telah lengkap.
"Sudah dilakukan tes urine, tes rambut, pemeriksaan sudah lengkap," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018).
Menurut hasil tes urine, Roro dinyatakan negatif narkoba. Uji narkoba pada rambut pun telah dilakukan, tetapi Argo tidak menyebutkan hasilnya.
Baca juga: Roro Fitria Beberkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba
"Soal uji rambut tidak bisa disebutkan hasilnya, ini rahasia negara. Nanti di persidangan saja," katanya.
Ia menyebut, saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara Roro untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Baca juga: Mendekam di Tahanan Narkoba Bikin Roro Fitria Kurus
Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.
Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.