JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah Jaya menyinggung adanya rancangan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang sedang disiapkan. Pergub itu tentang program kewirausahaan terpadu yang akan memberi banyak keuntungan untuk anggota OK OCE.
Faran memberinya julukan "pergub sakti".
"Yang berhubungan dengan UMKM, berhubungan dengan kewirausahaan akan di bawahnya pergub, itu cantelannya," ujar Faran di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (6/3/2018).
Baca juga : Sandiaga: Apa Sih Itu OK OCE? Apakah Hanya Gimmick?
Faran mengatakan pergub tersebut akan berkaitan dengan peraturan daerah tentang perpasaran. Rencananya, pasar atau mall harus menyediakan lokasi untuk pengusaha UKM anggota OK OCE.
Selain itu, pergub itu akan mencantumkan aturan tentang space berjualan di stasiun light rail transit (LRT) dan mass rapid transit (MRT). Pengusaha anggota OK OCE bisa mendapatkan tempat untuk berjualan di area stasiun LRT dan MRT.
Faran menegaskan, pengusaha UMKM yang mendapat keuntungan atas pergub itu harus anggota OK OCE. Para anggota OK OCE mengikuti 7 tahapan mulai dari pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelapiran keuangan, dan permodalan.
"Enggak bisa dia tiba-tiba datang mau ikut jual, enggak boleh. Ikut dulu (OK OCE). Kami paksa dia memang ikutin prosesnya," kata Faran.
Baca juga : Ikut OK OCE, PKL Melawai Punya Peluang Dapat Izin Usaha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.