JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan memanggil perangkat RT/RW Jalan Dwi Warna Gang C Nomor 42 A, Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait penangkapan 85 orang yang terdiri dari pria dan wanita karena kedapatan tengah berjudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, RT/RW setempat akan dimintai keterangannya terkait keberadaan tempat judi tersebut.
"Perangkat RT dan RW di sana akan kita panggil, kita mintai keterangan, apakah yang bersangkutan tahu tentang kegiatan ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).
Baca juga : Rumah Kosong Jadi Tempat Judi, Ketua RT dan Pemilik Diburu Polisi
Menurut Argo, keterangan dari perangkat RT dan RW setempat sangat penting didapatkan. Sebab, selama ini kawasan yang berupa gang sempit itu hanya bisa dilalui oleh para member judi yang di antaranya 85 orang tersebut.
"Sudah ada sekitar 1 tahun (perjudian) di situ, tidak bisa sembarang orang masuk, hanya member yang bisa masuk, ada mata-mata sekitar 10 orang lebih yang berada di sekitar gang untuk memantau pergerakan," ucap Argo.
Baca juga : Polisi Gerebek Dua Rumah Judi di Jakarta Pusat, 87 Orang Diamankan
Argo menuturkan, terdapat cukup banyak mata-mata yang ada di sekitar gang itu. Terlebih, mata-mata itu mendapatkan bayaran setiap harinya untuk memantau pergerakan orang yang masuk dan belalu lalang di gang itu.
"Mata-mata ada imbalannya Rp 100.000 sampai Rp 200.000, tugasnya memantau orang asing yang masuk selain member, orang asing di sini bukan orang dari negara lain tapi orang asing di sini orang yang bukan member," tutur Argo. Polisi telah menahan 85 pelaku perjudian itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.