JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, layanan e-form (elektronik formulir) pembayaran pajak kendaraan bermotor baru dapat dinikmati di Samsat Jakarta Selatan.
"Jakarta Selatan ini sebagai pilot project. Jadi uji coba layanan ini sudah kami mulai sebelum launching pada Senin (26/3/2018), kami trial and error dulu. Ternyata layanan berjalan dengan lancar," ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Meski demikian, lanjutnya, seluruh warga Jakarta nantinya dapat menikmati layanan ini.
Baca juga: Bayar Pajak di Samsat Non-tunai, Biro Jasa Dapat Akses Khusus
Menurut Bayu, penyediaan layanan e-form pada program samsat digital ini merupakan kerjasama kepolisian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan layanan e-form, warga Jakarta tidak perlu lagi mengisi banyak kolom isian pada formulir saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat.
Bayu mengatakan, penyediaan sistem e-form ini masuk dalam program samsat digital yang diluncurkan pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Warga Kini Tak Perlu Repot Isi Formulir Manual...
Dalam program ini, para wajib pajak tetap harus datang ke samsat dengan membawa STNK dan KTP asli.
"Dulu, kan, dibutuhkan waktu yang lama untuk mengisi formulir. Dengan e-form hanya butuh waktu 20 hingga 30 detik saja untuk melengkapi formulir," ujarnya.