Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Ingin Disampaikan, Aa Gatot Revisi Nota Pembelaannya

Kompas.com - 29/03/2018, 22:38 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus perbuatan asusila dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018) malam.

Sidang itu digelar tertutup dan berlangsung cukup lama.

Seusai sidang, Gatot mengaku lupa dengan isi pleidoi yang baru saja dibacakannya itu dalam persidangan.

"Lupa lagi. Nanti saya kasih pleidoi saya, nanti minggu depan saya kasihkan," ujar Gatot.

Baca juga: Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Aa Gatot yang Dianggapnya Tak Kira-kira

Dia menyampaikan, majelis hakim memberikan banyak waktu kepada Gatot menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum.

"Pleidoi saya masih ada revisi karena masih banyak yang harus saya tuangkan. Jadi, masih diberi kesempatan juga," katanya. 

Selain Gatot, tim penasihat hukumnya juga menyampaikan pleidoi.

Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Aa Gatot Ajukan Nota Pembelaan

Salah satu penasihat hukum Gatot, Ahmad Rifai, menyebut isi pleidoi mereka berkaitan dengan status Gatot dan korban berinisial CT yang merupakan suami istri siri.

"Yang dituntut jaksa itu tidak sesuai fakta karena fakta persidangan, kan, jelas bahwa saksi (korban) itu sudah dinikahi. Jadi, sebelum berhubungan badan, mereka sudah menikah lebih dulu," ucap Rifai.

Hal lain yang mereka jelaskan yakni soal kewajiban Gatot sebagai seorang suami.

Baca juga: Aa Gatot: Tuntutan 15 Tahun Penjara Tidak Tanggung-tanggung, Tidak Kira-kira

Menurut Rifai, Gatot tidak pernah menelantarkan CT.

Gatot selalu memberi nafkah, mengakui anak dari CT, membelikan mobil, hingga merenovasi rumah.

"Kami dalam pleidoi, itu (persetubuhan Gatot dan CT) adalah hal yang sangat sah," kata Rifai.

Setelah Gatot dan tim penasihat hukumnya membacakan pleidoi, jaksa penuntut umum akan menanggapi pleidoi tersebut dalam replik.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat

Sidang pembacaan replik akan digelar pada 9 April 2018.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara untuk Kasus Asusila

Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT masih berusia 16 tahun.

Kompas TV Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com