Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Pertemuan Pemerintah dan Pedagang Pulsa soal Pembatasan Jumlah Kartu Operator

Kompas.com - 02/04/2018, 22:12 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) direspon positif pemerintah.

Perwakilan KNCI yang merupakan para pedagang pulsa diterima perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg).

Ketua KNCI Qutni mengatakan, pertemuan itu menyepakati pedagang outlet diperbolehkan melakukan registrasi kartu operator seluler.

Adapun dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017, user hanya boleh menggunakan tiga operator untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Pembatasan Jumlah Kartu Operator Seluler Bikin Diler Rugi Besar

Jika ingin mendapatkan nomor lain dengan operator yang sama, user wajib mendatangi gerai resmi operator tersebut.

Dengan kesepakatan itu, outlet bisa langsung melakukan registrasi kartu tanpa harus ke gerai resmi.

"Memang aturan itu tidak dihapuskan, tetapi paling tidak ada jalan tengah itu (aturan) hanya berlaku untuk masyarakat, outlet tidak berlaku, artinya outlet bisa melakukan registrasi (kartu) keempat dan seterusnya. Artinya badan niaga tidak terganggu," ujar Qutni di halaman Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Baca juga: Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator

Qutni mengatakan, kesepakatan itu bukanlah kesepakatan baru.

Pada November 2017, KNCI sempat melakukan negosiasi dengan Kemenkominfo dengan hasil serupa.

Namun, hasil yang disepakati tidak ditindaklanjuti Kemenkominfo.

Koordinator massa KNCI Paguyuban Arisan Jakarta Pusat Masbukhin mengatakan, peraturan menteri tersebut segera direvisi.

Baca juga: Tolak Pembatasan Registrasi Kartu, Massa Bakar Poster Menkominfo

"Cuma mekanisme belum sampai di situ dan itu dikawal KSP (Kantor Staf Presiden). Kalau dulu, kan, Dirjen Kominfo sampai pemberlakuan 1 April tidak ada (tanggapan). Setidaknya perasaan teman-teman ada harapan," ujar Masbukhin.

Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai 31 Oktober 2017 wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

Registrasi itu dilakukan dengan mengirim NIK dan nomor kartu keluarga (KK).

Baca juga: Pedagang Pulsa Tolak Aturan Jumlah Maksimal Penggunaan Kartu Operator

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Baca juga: Protes Pembatasan NIK untuk Kartu Perdana, Pemilik Konter Pulsa Demo ke DPRD Garut

Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Kompas TV Kominfo: tiga operator besar sedang menambah frekuensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com