Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reklamasi yang Dianggap Tidak Ada di RPJMD...

Kompas.com - 11/04/2018, 13:58 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih setia pada janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi di teluk Jakarta.

Dia mengklaim dengan bukti bahwa kebijakan reklamasi tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 yang sedang dalam tahap pengesahan bersama DPRD. RPJMD akan menjadi acuan kebijakan dan anggaran Anies-Sandi selama lima tahun ke depan.

"Kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kami kerjakan. Jadi dari situ Anda bisa lihat jelas apa yang kami kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya bahwa itu bukan dari rencana kami," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Selasa (10/4/2018).

Anies menambahkan, pulau reklamasi yang terlanjur dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci akan digunakan untuk apa pulau-pulau tersebut.

Baca juga : Tak Ada di RPJMD, Anies Sebut Reklamasi Tak Menjadi Rencana Kerjanya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Namun, dalam salinan draf RPJMD yang diperoleh Kompas.com, reklamasi disebutkan dalam bagian akhir Bab IX yang membahas kegiatan strategis daerah.

Tak ada kalimat yang menyatakan reklamasi akan dihentikan atau dibatalkan. Pemprov DKI Jakarta disebut akan menyiapkan manajemen pengelolaan pesisir agar lingkungannya lebih berkualitas dan warga lebih sejahtera dan maju.

"Pengelolaan pesisir pantai utara Jakarta, termasuk di dalamnya soal reklamasi, diletakkan dalam kerangka pengembangan tata ruang dan zonasi pesisir, dan pulau-pulau kecil di wilayah administratif Pemprov DKI Jakarta. Tujuan utama dari pengelolaan ini adalah tumbuh kembangnya kesejahteraan warga, kemajuan kota, kelestarian lingkungan hidup dan terjaminnya tata kelola pemerintahan yang baik," demikian tertuang dalam draf RPJMD.

Baca juga : Kalau RPJMD Dirancang Seperti Itu, Anies Menafikan Pemerintahan Sebelumnya...

Soal reklamasi, RPJMD lebih lanjut menyatakan akan dilakukan upaya untuk mengetahui kondisi Teluk Jakarta setelah adanya kegiatan rekiamasi, yang telah dilaksanakan pada Pulau C, D, G, dan K.

Kajian atau audit yang dilakukan terkait kualitas air laut dan pengaruhnya terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove; kondisi dan pengaruh hidrodinamika laut dalam flushing limbah, sampah maupun sedimen yang masuk ke teluk; kondisi kimia dan biologi lapisan tanah di dasar Teluk Jakarta pada tiap-tiap kedalaman tertentu serta perkiraan resiko subsiden di Teluk Jakarta; kondisi fishing ground; tren penurunan muka air tanah; dan tren penuruna muka tanah.

"Hasil pemetaan/audit lingkungan ini akan menjadi dasar dari perencanaan pemanfaatan dan pengelolaan ruang pulau reklamasi serta menjadi dasar penyusunan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan penetapan Peraturan Daerahnya," seperti tercantum dalam draf RPJMD.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/3/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/3/2018).

Tanggapan DPRD

Tiga fraksi di DPRD DKI Jakarta yakni Nasdem, PDI-P, dan PPP menggarisbawahi landasan hukum terhadap kebijakan reklamasi dalam RPJMD ini. Nasdem menyarankan agar Peraturan Daerah yang terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dapat menjadi perhatian untuk segera diselesaikan.

"Agar landasan dalam penataan kawasan pantai utara Jakarta dan Pulau-Pulau kecil serta pemanfaatan strategisnya dapat segera memiliki landasan hukum," seperti dibacakan anggota Fraksi Nasdem Bestari Barus dalam rapat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi 2 April 2018 lalu.

Baca juga : Adakah Unsur Pidana pada Proyek Reklamasi di Jakarta?

Kemudian PDI-P, menyatakan sependapat dengan kebijakan reklamasi yang tertuang dalam RPJMD, sehingga payung hukum menjadi fokus Anies-Sandi dalam menata pesisir Jakarta.

"Audit perencanaan reklamasi audit lingkungan reklamasi, dan penataan kembali reklamasi memang penting termasuk payung hukumnya," kata anggota Fraksi PDI-P William Yani.

Adapun PPP dengan jelas menyatakan mendukung Anies-Sandi menghentikan reklamasi meskipun dalam RPJMD tak ada frase "menghentikan" atau "membatalkan" reklamasi.

"Oleh karena itu Fraksi PPP sangat mendukung pernyataan saudara Gubernur yang tertuang dalam RPJMD ini untuk menghentikan proyek pembangunan reklamasi, sebagai bentuk pelaksanaan janji seorang pemimpin pada rakyatnya," ucap anggota Fraksi PPP Maman Firmansyah.

Kompas TV Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Ahok terkait kasus reklamasi di Sel Rutan Mako Brimob pada awal Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com