Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Saran Polisi Jika Orang Tua Curigai Anaknya Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 11/04/2018, 16:56 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihak orang tua bisa mendatangi institusi atau lembaga berwenang, jika ingin mengetahui atau mencurigai anaknya sebagai pengguna narkoba.

"Kepada orang tua yang mau melaporkan anaknya, atau anggota keluarga yang lain, agar mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai institusi penerima wajib atau bisa mendapat informasi dari Satnarkoba Polres, Ditnarkoba Polda, dan juga ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)," kata Suwondo ketika dihubungi, Rabu (11/4/2018).

Ia mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 PP tersebut, lanjut Suwondo, setelah pemohon menjalani uji laboratorium, selanjutnya akan menjalani tahap wawancara.

Baca juga : Polisi: Permintaan Tes Urine untuk Anak Henry Yosodiningrat Hal yang Lumrah

Materi wawancara yang dimaksud meliputi, riwayat kesehatan, riwayat penggunaan narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial pecandu narkotika.

Hasil uji narkoba nantinya akan bersifat rahasia, sehingga hanya akan diketahui oleh pemohon. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2 PP tersebut yang berbunyi, "Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang bersangkutan".

Baca juga : Alasan Polisi Pulangkan Anak Henry Yosodiningrat yang Positif Narkoba

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, telah mengatur hukuman pidana yang akan diterima orang tua jika secara sengaja tidak melaporkan anaknya yang mengkonsumsi narkoba.

Suwondo menambahkan, tidak hanya secara pribadi, tes urin untuk mengetahui konsumsi narkoba ini juga dapat dilakukan secara berkelompok, atau instansi tertentu.

"Bila ingin mengakukan tes urin seperti kelompok kegiatan atau pribadi, bisa dengan cara berkirim surat ke Ditnarkoa atau Satnarkoba Polres atau BNN, perihal penyuluhan dan tes urine, dan dipastikan gratis," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com