JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan DJ (63), seorang kakek yang kedapatan menjual puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin di rumah miliknya yang berada di Jalan Menteng Tenggulun, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Yossy Januar mengatakan, petugas mendapat informasi DJ kerap menjual miras dengan alkohol 20 persen di kawasan Menteng. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut.
"Setelah mendapat info, petugas segera mengecek lokasi sekitar pukul 20.30," ujar Yossy saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Baca juga : Pengoplos Miras Beracun di Jakarta Selatan dan Bekasi Berjejaring
Saat tiba di lokasi, polisi melihat sejumlah pemuda keluar masuk rumah DJ sambil membawa botol miras.
Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut. Saat hendak diamankan, DJ tak melakukan perlawanan. DJ diamankan berikut 36 miras berbagai merek ke Mapolsek Menteng.
"Kami masih akan menyelidiki asal usul miras itu. Sebentar lagi juga sudah memasuki bulan puasa, itu kenapa peredaran miras akan terus diberantas," ujar Yossy.
Baca juga : Miras Oplosan Mematikan, 91 Orang Meninggal di Jakarta, Bekasi, hingga Bandung