Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan-bantahan Ahmad Dhani atas Dakwaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 24/04/2018, 10:43 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Jaksa mendakwa Dhani dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.

Bantah rendahkan suku atau agama

Ahmad Dhani hanya menyampaikan eksepsi lisan secara singkat. Dia menyebut, tulisan-tulisannya dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak pernah merendahkan suku dan agama lain.

"Pada intinya, dari ribuan twit saya dari 2010, tidak ada twit saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," ujar Dhani.

Baca juga: Pengacara Sebut Kicauan Ahmad Dhani di Twitter Tak Tunjukkan Rasa Kebencian

Menurut Dhani, jangankan menghina, merendahkan suku atau agama lain melalui akun Twitter-nya pun tidak pernah dia lakukan.

Tim penasihat hukum Dhani menilai, jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana dalam unggahan di Twitter kliennya itu.

Mereka menganggap jaksa tidak menjelaskan dengan detail, apakah tulisan yang diunggah admin media sosial Dhani, Suryopratomo Bimo AT, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp.

Tim penasihat hukum juga mempermasalahkan jaksa yang tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan Bimo yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.

Dalam dakwaannya, jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah Bimo.

"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Tak sesuai penyidikan

Hendarsam menyebut, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com