JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan pajak parkir di DKI Jakarta akan dibebankan ke para pengendara.
Anies menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna dengan DPRD DKI untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
"Pengusaha parkir masih keberatan dengan usulan tarif 30 persen. Dapat saya tambahkan bahwa pajak dibayar oleh pengguna parkir, sedangkan pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD DKI Usulkan Tarif Parkir Atas Bawah
Dengan naiknya tarif parkir, pengunjung diharapkan dapat meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke kendaraan umum.
Anies meyakini hal itu dapat mengurangi kemacetan.
"Mengingat apabila pengguna kendaraan pribadi semakin sedikit berdampak meminimalisir jumlah kendaraan yang parkir, maka semakin sedikit penerimaan pajak apabila tidak dinaikkan," ujar dia.
Kenaikan pajak parkir menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen ini, kata Anies, sudah sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Ia mengatakan, pihaknya tak bisa lagi menaikkan lebih tinggi baik untuk parkir biasa maupun parkir dengan jasa valet.
"Undang-undang menyatakan bahwa tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen," kata Anies.
Baca juga: DKI Berencana Naikkan Tarif Parkir bagi Penunggak Pajak Kendaraan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.