JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 korban peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengajukan kompensasi biaya pengobatan mereka kepada negara.
Nilai kompensasi yang diajukan berbeda-beda, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani dalam sidang tuntutan dengan terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut.
"Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungannya dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK," ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: 12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta
Berikut adalah rincian 16 nama korban yang mengajukan kompensasi serta nilai kompensasinya:
1. Jhon Hansen sebesar Rp 28.050.000
2. Denny Mahieu sebesar Rp 132.430.000
3. Suhadi sebesar Rp 28.900.000
4. Dodi Maryadi sebesar Rp 33.750.000
5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000
6. Meissy Sabardiah sebesar Rp 29.695.000
7. Agus Kurnia sebesar Rp 54.128.000
8. Hairil Islami sebesar Rp 41.340.000
9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp 29.879.100
10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp 104.820.000
11. Frank Feulner sebesar Rp 379.333.313
12. Budiono sebesar Rp 40.450.000
13. Suminto sebesar Rp 32.812.000
14. Dame R Sihaloho sebesar Rp 51.000.000
15. Susi Afitriyani sebesar Rp 119.855.000
16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp 32.400.000
Baca juga: Korban Bom Thamrin: Kami Maafkan, Cuma Hati Saya Masih Tidak Terima
Korban bom Thamrin Ipda Denny Mahieu sebenarnya mengajukan nilai kompensasi lebih besar, yakni sekitar Rp 520 juta. Namun, perhitungan LPSK menunjukkan nilai kompensasi itu hanya Rp 132 jutaan.
"Kompensasinya sangat tidak wajar. Tapi karena itu keputusan berdasar penilaian dari LPSK, kami terima saja. Saya sih mengajukan kemarin Rp 520 juta, kemudian jatuhnya cuma Rp 100 juta sekian. Ya, tidak apa-apalah," kata Denny seusai menyaksikan sidang tuntutan.
Baca juga: Jaksa Sebut 5 Teror Digerakkan Aman Abdurrahman, Bom Thamrin hingga Penusukan Polisi...
Adapun dalam perkara ini Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Aman dinilai menggerakkan berbagai aksi teror, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene Samarinda, bom Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.