Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Ajukan Kompensasi, Ada yang Rp 379 Juta

Kompas.com - 18/05/2018, 20:00 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 korban peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengajukan kompensasi biaya pengobatan mereka kepada negara.

Nilai kompensasi yang diajukan berbeda-beda, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Dewayani dalam sidang tuntutan dengan terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kompensasi tersebut.

"Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungannya dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK," ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: 12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta

Berikut adalah rincian 16 nama korban yang mengajukan kompensasi serta nilai kompensasinya:

1. Jhon Hansen sebesar Rp 28.050.000

2. Denny Mahieu sebesar Rp 132.430.000

3. Suhadi sebesar Rp 28.900.000

4. Dodi Maryadi sebesar Rp 33.750.000

5. Laily Herlina sebesar Rp 203.000.000

6. Meissy Sabardiah sebesar Rp 29.695.000

7. Agus Kurnia sebesar Rp 54.128.000

8. Hairil Islami sebesar Rp 41.340.000

9. Muhammad Nurman Permana sebesar Rp 29.879.100

10. Dwi Siti Rhomdoni sebesar Rp 104.820.000

11. Frank Feulner sebesar Rp 379.333.313

12. Budiono sebesar Rp 40.450.000

13. Suminto sebesar Rp 32.812.000

14. Dame R Sihaloho sebesar Rp 51.000.000

15. Susi Afitriyani sebesar Rp 119.855.000

16. Nugraha Agung Laksono sebesar Rp 32.400.000

Baca juga: Korban Bom Thamrin: Kami Maafkan, Cuma Hati Saya Masih Tidak Terima

Korban bom Thamrin Ipda Denny Mahieu sebenarnya mengajukan nilai kompensasi lebih besar, yakni sekitar Rp 520 juta. Namun, perhitungan LPSK menunjukkan nilai kompensasi itu hanya Rp 132 jutaan.

"Kompensasinya sangat tidak wajar. Tapi karena itu keputusan berdasar penilaian dari LPSK, kami terima saja. Saya sih mengajukan kemarin Rp 520 juta, kemudian jatuhnya cuma Rp 100 juta sekian. Ya, tidak apa-apalah," kata Denny seusai menyaksikan sidang tuntutan.

Baca juga: Jaksa Sebut 5 Teror Digerakkan Aman Abdurrahman, Bom Thamrin hingga Penusukan Polisi...

Adapun dalam perkara ini Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Aman dinilai menggerakkan berbagai aksi teror, yakni bom Thamrin, bom Gereja Oikumene Samarinda, bom Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com