JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 8 pelaku pemerasan berkedok uang lingkungan di Thamrin City, Jakarta Selatan, telah ditangkap.
Mereka berinisial NT, ES, dan AR yang ditangkap pada Jumat (1/6/2018) dan Sabtu (2/6/2018). Adapula YR, AMB, DS, AM, dan MM yang ditangkap pada Minggu (3/6/2018).
Para tersangka melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas di Jalan Kebon Kacang atau sekitar Mal Thamrin City, baik angkutan barang seperti truk, mobil boks, maupun mobil pribadi.
Pemerasan dilakukan dengan menarik biaya retribusi dan biaya parkir dengan tarif tinggi. Rp 10.000 untuk biaya retribusi dan Rp 30.000 untuk tarif parkir.
Mereka berdalih pungutan tersebut untuk biaya operasional keamanan lingkungan.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Berkedok Uang Lingkungan di Thamrin City
Gebrak mobil dan rusak spion
Para pelaku pemerasan itu memaksa korbannya untuk membayar sejumlah uang. Mereka mengancam pengendara mobil yang tidak mau membayar.
"Mereka, ya, memaksa, mobil digebrak, spion dirusakin. (Berbentuk) ancaman," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Senin (4/6/2018).
Meski demikian, Lukman menyebut kedelapan tersangka yang telah ditangkap tidak menggunakan senjata tajam untuk memaksa para korban.
Baca juga: Pelaku Pemerasan di Thamrin City Jalankan Aksinya Lebih dari Setahun
Beraksi lebih dari setahun
Delapan pelaku pemerasan itu sudah menjalankan aksinya lebih dari setahun. Mereka adalah warga setempat.
"Sudah lama itu, ada setahunan lebih (melakukan pemerasan)," kata Lukman.
Lukman mengungkapkan, kedelapan tersangka melakukan pemerasan setiap hari, terutama pada hari libur. Mereka tidak hanya beroperasi menjelang Lebaran.
Polisi kini masih memeriksa para tersangka. Lukman menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Sebab, polisi belum menemukan otak pelaku pemerasan tersebut.