Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Siapkan JPU Khusus Anak untuk Remaja Penghina Jokowi

Kompas.com - 05/06/2018, 20:04 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk RJ (16), remaja penghina Presiden Joko Widodo. 

"Kami sudah mempersiapkan (JPU) untuk RJ. Namun, saat ini kami masih memeriksa berkas perkara yang bersangkutan," ujar Nirwan ketika dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Ia mengatakan, JPU yang disiapkan untuk menangani kasus RJ tidak dapat dipilih sembarangan.

Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Bukan Tersangka

Pihaknya memilih JPU berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ketentuan JPU yang boleh menangani kasus pidana yang menjerat anak tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU SPPA," katanya. 

Dalam ayat 1 pasal tersebut dijelaskan bahwa penuntutan terhadap perkara anak dilakukan jaksa penuntut umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk Jaksa Agung.

Baca juga: Kapolri Sebut Orangtua Penghina Jokowi Anggota Ormas yang Akan Dibubarkan

Pada ayat kedua disebutkan syarat untuk dapat ditetapkan sebagai jaksa penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

A. Telah berpengalaman sebagai penuntut umum.

B. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.

C. Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Penghina Jokowi Tak Lagi Dibela

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara RJ pada Rabu (30/5/2018).

Ia mengatakan, polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa delapan orang teman sekolah RJ sebagai saksi dan meminta pertimbangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.

Baca juga: Korban Pencabulan Arsyad Penghina Jokowi Bertambah Menjadi Empat

Akibat perbuatannya, RJ akan dikenakan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com