Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Pemprov DKI Awasi Penggunaan KJP Plus Tunai?

Kompas.com - 07/06/2018, 18:54 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang bisa ditarik tunai. Penggunaan non-tunai selama ini bisa diawasi lewat transaksi debit.

Lalu, bagaimana dengan pengawasan dana tunai?

"Pengawasannya kita terus sama-sama ya, sama-sama dengan masyarakat jadi saling mengingatkan. Jadi, kami, Disdik, tidak punya cukup....untuk mengawasi sampai ke bawah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati, Kamis (7/6/2018).

Susie menyebut, pihaknya tak bisa mengawasi langsung penggunaan tiap-tiap KJP. Pihaknya memercayai tiap penerima KJP untuk bertanggung jawab menarik tunai sesuai peruntukan, yakni uang saku dan transportasi.

Baca juga: Sandiaga: Banyak yang Terima Kasih dengan KJP, tapi Ada yang Perlu Tunai

"Kalau tunai itu butuh laporan, kita butuh masukan dari masyarakat, kan kita enggak bisa ngawasin," ujar Susie.

Laporan penyelewengan itu bisa disampaikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dinas Pendidikan berharap, kejujuran dari para pemegang KJP Plus dan juga para vendor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyalurkan KJP Plus bagi 124.969 penerima baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan siswa lama yang baru mengajukan permohonan KJP Plus untuk tahun ajaran 2018-2019.

Dengan KJP Plus, siswa kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non-tunai.

Baca juga: Anggap KJP Plus Kemunduran, Komisi E Bakal Panggil Dinas Pendidikan

Adapun besarannya per bulan sebesar Rp 250.000 dan Rp 100.000 tarikan tunai untuk siswa SD, Rp 300.000 dan Rp 150.000 tarikan tunai untuk siswa SMP, Rp 420.000 dan Rp 200.000 tarikan tunai untuk siswa SMA, Rp 450.000 dan Rp 200.000 tarikan tunai untuk siswa SMK, Rp 300.000 dan Rp 150.000 tarikan tunai untuk peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Rp 1.800.000 dan Rp 150.000 tarikan tunai untuk peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP).

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus dalam memanfaatkan bantuan yang diberikan. Dengan adanya dana tunai, siswa dapat memanfaatkannya untuk ongkos perjalanan ke sekolah dan uang saku.

Kompas TV Program tidak berlaku setiap hari tetapi satu hari dalam satu bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com