JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan, hingga saat ini tidak ada komunikasi antara kliennya dengan Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait penghentian kasus pornografi yang sempat menjerat keduanya.
"(Setelah di-SP3) Enggak ada komunikasi, kan kalau komunikasi antara HRS (Habib Rizieq Shihab) dan klien kami itu dari awal kami jelaskan bahwa hubungannya itu tidak lebih dari guru dan murid," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).
Baca juga: Pengacara Firza Husein: Dari Awal Kami Yakin Kasus Chat Mengandung Rekayasa
Azia mengaku, sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus ini pada hari Selasa (13/6/2018) lalu.
"Surat kami terima pada hari yang sama dengan pihak HRS. Tapi bukan langsung berkomunikasi seperti rekan begitu, tidak. Memang tidak seperti itu dari awal," lanjutnya.
Menurut dia, pihaknya sudah memprediksi sejak awal bahwa kasus yang menjerat kliennya bakal dihentikan penyidik.
Baca juga: Menurut Wakapolri, Penghentian Kasus Rizieq Shihab Sesuai Hukum
Sejak awal, pihaknya telah menduga kasus ini sarat rekayasa sehingga tak tepat jika kasus tetap dilanjutkan.
"Apalagi ada tambahan yang krusial bahwa ini kami tetap berkeyakinan bahwa ini mengandung unsur rekayasa dari poin yang jadi objek (video dan chat) itu," kata dia.
Ia menambahkan, mendengar kabar diberhentikannya kasus ini, Firza Husein merasa bahagia karena hal ini menunjukkan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya tak benar.
Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (16/5/2017).
Firza ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu sebelum penetapan tersangka Rizieq. Saat itu polisi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Wakapolri Bantah Unsur Politis di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza saat itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.
Kepolisian kemudian menghentikan penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut. Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.