JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, ada sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama kerja setelah liburan Lebaran 2018. Mereka akan kehilangan tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka untuk satu bulan.
"Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (21/6/2018).
PNS yang terlambat juga akan dikurangi TKD-nya. Ada hitung-hitungan untuk hal itu. Hal tersebut merupakan hal rutin yang dilakukan berdasarkan keputusan gubernur.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Gelar Sidak di Hari Pertama Kerja
Anies mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan merekapitulasi jumlah kehadiran PNS DKI hari ini. Dia berharap PNS DKI sudah bisa langsung bekerja maksimal sejak hari pertama.
"Kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja keras dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," ujar Anies.
Pagi ini, Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berlebaran dengan pegawai DKI dan masyarakat. Pegawai DKI lintas eselon, direktur utama BUMD, hingga PHL antre untuk bersalaman dengan Anies dan Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.